ADVERTISEMENT

Pelaku Begal Grab Car di Bintaro Plaza Juga Pernah Beraksi di Kab. Tangerang

Kamis, 19 September 2019 10:46 WIB

Share
Pelaku Begal Grab Car di Bintaro Plaza Juga Pernah Beraksi di Kab. Tangerang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGSEL – Pelaku pembegalan grab car di kawasan di Bintaro Plaza, hari Sabtu (14/9/2019) lalu yaitu Fiyal alias MR (33) yang diringkus jajaran Polsek Pondok Aren di kawasaan Pospenguben, Srengsang, Jakarta Barat adalah pelaku tunggal berbagai aksi kejahatan,  termasuk  salah satunya kasus pembegalan di Kab. Tangerang. “Pelaku MR adalah pelaku tunggal dalam aksi kejahatan khususnya terhadap sopir grab car atau taksi on line dan sebelumnya sempat melakukan aksi di Kab. Tangerang,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto didampingi Humas Polres Tangsel Iptu Sugiono, Rabu (18/9/2019). Pelaku mengaku,  membegal pengemudi sopir grab car di Jl. Raya Bintaro Utama Sektor III depan Ruko Marcelia, Kel. Pondok Betung, Pondok Aren, semata mata butuh uang dan ingin mengambil mobil korban. Menurut dia, awalnya pelaku memesan melalui handphone Go Car kepada korban dan minta diantar ke Bintaro Plaza namun sesampainya di lokasi pelaku langsung mengancam dengan pisau ke  leher korban Fathurahman atau sopir Grab Car. “Niatnya untuk mengambil mobil saja. Namun saat todongan pisau agak longgar dari leher, korban melawan dan menedang pelaku,” ujarnya. Pelaku yang melihat korban melawan langsung menusuk bagian paha, tangan dan jari. Pelaku kemudian mencoba membawa mobil Alya warna merah,  tapi korban berteriak minta tolong hingga mendapatkan perhatian warga sekitar. Melihat warga banyak yang datang korban mencoba melarikan mobil namun naas malah menabrak separator dan berhenti. Melihat warga semakin banyak pelaku MR kemudian meninggalkan mobil yang rusak ditengah jalan dan lari ke arah Jakarta. Korban dibantu warga ke RS Bathasia dan melaporkan kasus tersebut. Sekitar 24 jam kemudian petugas berhasil meringkus pelaku MR di kawasan Kembangan, Jakarta Barat setelah melihat dari Handphone. Tersangka MR kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama  lamanya 12 tahun. (anton/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT