ADVERTISEMENT

Polisi Bongkar Penjualan Materai Palsu via Online Shop

Rabu, 11 September 2019 21:09 WIB

Share
Polisi Bongkar Penjualan Materai Palsu via Online Shop

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  -  Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar penjualan materai palsu yang dijual lewat toko online. Materai dengan pecahan Rp 3000 dan Rp 6000 dijual bebas dengan harga yang jauh dari aslinya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelidiki akun yang menjual materai dari toko online. "Materai palsu dijual dari toko online dengan penjual akun chandra siregar. Kita kembangkan, dan kita temukan tersangka R. Dia ditangkap dari penemuan materai, R banyak sekali materai di daerah Depok," ujar Argo didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung, Rabu (11/9/2019). Argo menyebut toko online yang menjadi sarana penjualan online shop ternama. Lewat aplikasi itu, tersangka menjajakan barang dagangan palsu tersebut. "Ada beberapa yang disimpen di rumah. Kalau orang pesan di online, R yang bawa barangnya. Tapi setelah R di dalami, diperiksa, dia itu bukan pembuat," katanya. Argo menerangkan, peran R hanya sebagai kurir. Namun ia tahu jika materai itu palsu dan dijual dengan harga di bawah standar jual. Belakangan, pelaku pembuat ternyata sudah lebih dulu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik rencananya akan memintai keterangan pelaku pembuat pelaku tersebut. "Pelaku ternyata udh dtangkep di Polres Metro Jakarta Selatan. Sudah ditangkap dan sudah di Polres. Untuk penjual di toko online masih dalam pencarian," paparnya. Argo menyebutkan jaringan materai palsu sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu dan sudah mengantongi keuntungan sebanyak Rp 200 juta. " Satu lembar materai dapat untung 50 ribu. Dia juga  dikenakan pasal 257 dengan ancaman 7 tahun, undang-undang materai juga disangkakan dengan ancaman 7 tahun," imbuhnya. (yahya/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT