ADVERTISEMENT

Jangan Malu Evaluasi Gage

Senin, 9 September 2019 08:18 WIB

Share
Jangan Malu Evaluasi Gage

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SETELAH uji coba berakhir, hari ini, Senin (9/9), aturan ganjil genap (Gage) resmi diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta. Bagi yang melanggar Gage ditilang dan didenda Rp500 ribu. Diperluasnya Gage dari sembilan menjadi 25 ruas jalan, selain mengurai kemacetan kronis, juga mengurangi polusi udara Jakarta yang sudah diambang batas. Seperti dilansir Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kerugian akibat kemacetan ibukota mencapai Rp67, 5 triliun/tahun. Sementara berdasarkan penelitian, Jakarta adalah kota dengan tingkat polusi udara terburuk nomor dua di dunia. Merespons persoaan itu Gubernur Anies Baswedan memutar otak untuk menerapkan terobosan. Dia lalu mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibukota. Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas dengan sistem Gage. Tujuannya tentu menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi dan mengurai kemacetan. Gage ini berlaku pada hari kerja, kecuali Sabtu dan Minggu serta libur nasional, tidak berlaku. Rentang waktu berlakunya cuma pagi dan sore dari pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00. Kebijakan ini disambut pro kontra publik. Bagi mereka yang pro, berpendapat bila Gage diperluas maka bisa mengurangi kemacetan dan memulihkan udara Jakarta. Sedangkan yang kontra, Gage mengganggu perekonomian warga. Kelompok kontra menggambarkan bila Gage diperluas menghambat pendistribusian barang, termasuk mempersulit operasional kendaraan pembawa BBM dan elpiji ke masyarakat. Bukan itu saja, taksi online juga protes terhadap perluasan Gage lantaran mempersempit ruang geraknya. Mereka meminta Anies merevisi Ingub Nomor 66 Tahun 2019 dan Gage tidak berlaku bagi taksi online. Pemberlakuan Gage, Jakarta sebenarnya bukan kota di dunia yang pertama, ada beberapa kota di negara lain yang lebih dahulu menerapkan sistem ini. Kota-kota itu antara lain Paris (Perancis), Saolo Paolo (Brasil), Bogota (Kolombia), Ahena (Yunani), Beijing (China), dan Mexico City (Meksiko). Terlepas adanya pro kontra itu, masyarakat sebaiknya memberikan waktu Pemprov DKI Jakarta mencoba menerapkan perluasan Gage. Cara ini adalah sarana pembuktian tepat atau tidak sistem tersebut. Bila sistem itu ternyata bagus, silakan diteruskan. Sebaliknya jika Gage lebih banyak dampak negatifnya bagi masyarakat, tentu harus dievaluasi atau kalau perlu dicabut. Pemprov DKI Jakarta pun tidak perlu malu terhadap realitas yang ada. @*

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT