ADVERTISEMENT

Jangan Gembosi KPK

Jumat, 6 September 2019 08:47 WIB

Share
Jangan Gembosi KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

APA yang dikhawatirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi juga. Sebulan lagi masa kerja berakhir, seluruh fraksi parpol di DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu poin yang akan direvisi, yaitu tentang kewenangan penyadapan. Dewan menilai, merevisi sebuah Undang-undang adalah kewenangan legislatif dan eksekutif. Poin lainnya, DPR menekankan dibentuknya Dewan Pengawas KPK yang selama ini belum ada. Dewan pengawas ini lah yang nantinya akan mengawal dan mengawasi kinerja lembaga anti rasuah, termasuk soal penyadapan. Sikap kompak legislator Senayan yang sepakat merevisi UU KPK, membuat para ‘pendekar’ lembaga anti rasuah meradang. Karena sama saja melemahkan KPK sehingga membuat indepensi lembaga ini terancam. Hal lain yang disoroti, soal kewajiban berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan, serta kewenangan strategis lainnya antara lain mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN, dipangkas. KPK pun dengan tegas menolak. Kisruh soal revisi Undang-undang yang berimbas pada pelemahan KPK, sejak lima tahun silam telah muncul. Menengok ke belakang, pada 2014 ketika masa tugas anggota DPR periode 2009-2014 tiga bulan berakhir, legislator ngebut menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Setidaknya ada 12 pasal yang bakal menggembosi KPK. Tahun lalu polemik juga muncul ketika pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak memuat kewenangan KPK, serta soal pengurangan hukuman bagi koruptor. Pasal Tipikor di RKUHP menuai perdebatan karena dianggap merontokkan kewenangan KPK. Kini, UU KPK bakal direvisi. Banyak pihak yang curiga, ada udang di balik batu dan ada skenario pelemahan KPK. Gempuran terhadap lembaga ini tak berhenti karena ada ssejumlah kepentingan. Pertama, bagi oknum-oknum legislatif maupun eksekutif yang doyan berbuat curang, kehadiran lembaga anti rasuah ini dianggap sebagai ancaman. Kedua, dari sisi politis pelemahan KPK bisa membuat lembaga ini menjadi ‘tangan kanan’ parpol yang punya kepentingan. Konspirasi jahat itu lah yang ditakutkan baik oleh publik maupun KPK sendiri. Itu sebabnya masyarakat harus memberi dukungan kepada lembaga ini agar tetap independen dan bebas dari intervensi. Kita sepakat, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus ditangani dengan cara luar biasa pula. Jangan sampai ada upaya penggembosan terhadap KPK hingga lembaga ini tak lagi bertaji. **

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT