ADVERTISEMENT

7 Kali Beraksi, Kawanan Curanmor asal Rumpin Diringkus Anggota Jatanras Polresta Depok

Kamis, 5 September 2019 14:51 WIB

Share
7 Kali Beraksi, Kawanan Curanmor asal Rumpin Diringkus Anggota Jatanras Polresta Depok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK –  Anggota Reskrim Unit Jatanras Polresta Depok berhasil meringkus kawanan pelaku curanmor kelompok Rumpin, Kamis (5/9/2019). Pelaku mengaku sudah  tujuh kali beraksi mencuri motor. Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan pengejaran para pelaku dilakukan anggota Jatanras secara undercover selama dua pekan dan pelaku berhasil ditangkap di Desa Cipinang, Rumpin Kab.Bogor, sekitar pukul 06.00 WIB. "Hasilnya anggota dipimpin Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan berhasil mengamankan tiga pelaku salah satu diantaranya masih berusia 17 tahun," ujarnya kepada Poskotanews.com. AKBP Azis  mengungkapkan,  ketiga pelaku RA (31), AS (17), dan RS (29) bersama rekan yang lain yaitu S, B, dan E masih DPO sudah tujuh kali beraksi di berbagai wilayah salah satunya Depok. Modus pelaku berlima berangkat dari daerah Rumpin Kab Bogor menggunakan motor,  keliling mencari sasaran motor yang sedang diparkir dan mulai beraksi menjelang subuh. "Untuk daerah Depok pelaku pernah mencuri motor di Sukmajaya, Pancoran Mas, Sawangan dan Beji. Pelaku merusak stop kontak motor dengan cara menggunakan kunci letter T lalu merusak kunci gembok tambahan pengamanan pada motor yang sedang diparkir," bebernya. Peran masing-masing pelaku, lanjut AKBP Azis, ada yang bertugas mengawasi, eksekusi bahkan ada yang menjadi joki membawa motor hasil kejahatan. "Barang bukti hasil kejahatan pelaku yang diamankan anggota yaitu lima kunci letter T, dua unit motor Yamaha N Max, tiga unit motor Honda Beat dan motor Beneli. Motor yang dijual dipasarkan ke orang lain per unit sekitar Rp. 1 - 2 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup," tutupnya. "Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana lima tahun penjara." (angga/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT