ADVERTISEMENT

Sehat Kini Kian Mahal

Selasa, 3 September 2019 09:17 WIB

Share
Sehat Kini Kian Mahal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

RENCANA pemerintah menaikkan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) bagi semua kelas, menuai gelombang penolakan. Masyarakat merasa beban hidup semakin menghimpit bila BPJS tetap ngotot menaikkan iuran sebesar 100 persen. Rapat kerja gabungan antara Komisi IX dan Komisi XI DPR dengan pemerintah membahas tindak lanjut hasil audit BPKP dana BPJS Kesehatan, Senin (2/9/2019) menghasilkan keputusan Dewan menolak kenaikan iuran kelas III bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran bagi golongan III tetap Rp25.500 per jiwa per bulan. Usulan kenaikan menjadi Rp42.000/bulan ditolak. Penolakan DPR bagi kelas III hal yang wajar karena golongan ini seharusnya justru disubsidi dan masuk ke golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah. Lalu bagaimana dengan kelas I dan II ? Palu DPR sudah diketuk, iuran bagi golongan I dan II tetap naik dan berlaku Januari 2020. Kelas I yang semula membayar iuran Rp80 ribu/per bulan per jiwa, melonjak menjadi Rp160 ribu/bulan. Sedangkan kelas II menjadi Rp110 ribu/bulan, naik lebih 100 persen dari semula Rp51 ribu. Dihitung secara matematis, suami istri dengan dua anak untuk kelas II harus merogoh kocek Rp440 ribu/bulan untuk iuran BPJS. Kelas I bagi keluarga dengan 4 anggota, menjadi Rp640/bulan. Perlu diketahui, peserta BPJS mandiri kelas I dan kelas II tidak semua berasal dari keluarga mampu. Mereka memilih kelas I atau kelas II dengan harapan pelayanan lebih baik, meski faktanya tidak demikian. Publik paham BPJS saat ini mengalami defisit, bahkan nilainya bisa mencapai Rp35,9 triliun pada akhir tahun ini bila iuran tidak dinaikkan. Akan tetapi, defisit BPJS semestinya bukan dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab menutupi defisit dengan menyuntikkan dana. Dinaikkannya iuran hingga 100 persen, pasti menimbulkan efek domino. Daya beli masyarakat bakal merosot tajam di tengah belum stabilnya ekonomi saat ini. Imbas lainnya, sejumlah perusahaan bisa jadi bakal mengurangi karyawan alias PHK, dengan alasan cost melambung. Itu sebabnya, pemerintah harus mengkaji ulang kenaikan sebesar 100 persen iuran BPJS. Sesuai amanah Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 45), setiap warga negara memiliki hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap warga negara juga berhak atas jaminan sosial. Bukan sebaliknya, untuk sehat semakin mahal. **

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT