ADVERTISEMENT

Ganti Mesin dan Peralatan, IKM Dapat Diskon 30% dari Kemenperin

Jumat, 30 Agustus 2019 15:00 WIB

Share
Ganti Mesin dan Peralatan, IKM Dapat Diskon 30% dari Kemenperin

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Lakukan program restrukturisasi Mesin Industri kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian beri diskon 30 persen. “Tujuan pemberian implementasi ini untuk meningkatkan daya saing IKM di dalam negeri agar mampu kompetitif di kancah global,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8/2019). Gati menjelaskan, potongan harga akan diberikan sebesar 30% apabila pelaku IKM membeli mesin atau peralatan buatan dari dalam negeri. Sedangkan, diskon 25% untuk mesin atau peralatan impor. “Dengan nilai potongan paling sedikit Rp5 juta dan paling besar Rp300 juta per perusahaan,” terangnya. Selama tahun 2015-2018, Direktorat Jenderal IKMA telah menyalurkan bantuan restrukturisasi mesin dan peralatan dengan nilai penggantian yang melampaui Rp39,2 miliar kepada 341 pelaku IKM. “Sektor IKM sandang memiliki persentase tertinggi, yaitu mencapai 47% dari nilai penggantian,” imbuhnya. Mengenai prosesnya, lanjut Gati, pelaku IKM langsung mengajukan proposal restrukturisasi mesin dan peralatan kepada Ditjen IKMA. “Jadi, IKM beli dahulu mesinnya, bayar sendiri 100 persen. Setelah itu reimbursement. Kami akan cek administrasinya dan juga nanti dikunjungi pihak ketiga untuk melihat kebenaran perusahaannya, mesin barunya, dan tidak dipindahtangankan,” paparnya. Hingga saat ini, antusias pelaku IKM mengikuti program restrukturisasi mesin dan peralatan kian meningkat. Contohnya di sektor IKM konfeksi. “Mereka butuh mesin baru, seperti mesin jahit, tidak yang besar-besar,” tuturnya. Lebih lanjut, menurut Dirjen IKMA, pemanfaatan teknologi baru tersebut merupakan salah satu bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas secara lebih efisien. “Dengan tumbuhnya produktivitas, kami harapkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik saja, tetapi juga dapat mengisi ke pasar ekspor,” tandasnya. “Hal ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam peningkatan nilai ekspor guna menguatkan struktur perekonomian nasional.” Ia menambahkan, pemerintah juga telah meluncurkan program Kemudahan Impor Terkait Ekspor (KITE). Tujuannya untuk memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku, barang contoh dan/atau barang modal/mesin yang pemanfaatannya untuk memproduksi barang untuk diekspor. “Sampai dengan Januari 2018, tercatat sebanyak 44 IKM dari 11 bidang usaha yang telah memanfaatkan fasilitas KITE, dan diharapkan jumlah anggaran yang dialokasikan dan jumlah IKM yang memanfaatkan KITE akan semakin meningkat untuk ke depannya,” ujar Gati.(tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT