ADVERTISEMENT

Menjual Obat Keras Tanpa Izin, 8 Pedagang Ditahan

Selasa, 27 Agustus 2019 18:38 WIB

Share
Menjual Obat Keras Tanpa Izin, 8 Pedagang Ditahan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI - Ribuan butir obat keras yang masuk daftar obat G, disita jajaran Polres Metro Bekasi Kota, dari sejumlah toko obat dan kosmetik. "Di antara obat yang disita itu jenis Eximer, Tramadol dan Trihexphendyl dan termasuk obat keras," ujar AKBP Eka Mulyana, Wakapolrestro Bekasi Kota, Selasa (27/08/2019). Obat=-obat itu disita dari hasil penggerebekan di enam toko obat dan kosmetik di Kota Bekasi. Kasus ini terungkap setelah aparat Satuan Reserse Narkoba selama periode 19 sampai 22 Agustus 2019. "Awalnya dari infomasi masyarakat terkait aktivitas penjualan obat-obatan keras tanpa izin yang marak beredar di toko obat dan kosmetik," kata Eka saat memggelar konfederasi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota. Ribuan obat keras yang disita masing-masing Eximer sebanyak 8.220 butir, Tramadol sebanyak 8.083 butir dan Trihexphenidyl sebanyak 694 butir. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 12.974.500, lima unit ponsel dan satu unit sepeda motor. "Barang bukti ini semuanya kita dapat dari enam TKP dengan pemilik yang berbeda," ungkap Eka. Selain mengamankan barang bukti obat keras, polisi juga menahan delapan orang tersangka saat proses penggrebekan. Delapan tersangka di antaranya Syahrullah (22), Irwani (24), Hibral Malasyi (27), Mulyadi (29), Muhamad Ridha (22), Rasyidin (26), Adlil Ikhwana (30) dan Ali Mahari (21). Selain itu, polisi juga masih memburu enam tersangka lain yang merupakan pemilik toko dan suplier obat, diantaranya, Syukur (41), Aris (35), seorang sales obat yang belum dikerahui namanya, Bang (43), Yahtu (38) dan Selamet (40). "Enam lokasi penggerebekan ada di Bekasi Selatan, Pondok Gede, Bekasi Timur, Mustikajaya, semua produk yang kita sita ini adalah golongan obat keras mereka tidak punya izin atau resep dokter" jelas dia. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal196 UU RI nomor 36 tahun 2009, Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009, Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman penjara 10 dan 15 tahun serta denda Rp 1,5 miliar. (saban)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT