ADVERTISEMENT

Komplotan Penipuan Apartemen Fiktif Ternyata Punya Hubungan Keluarga

Jumat, 23 Agustus 2019 14:50 WIB

Share
Komplotan Penipuan Apartemen Fiktif Ternyata Punya Hubungan Keluarga

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Tiga tersangka penipuan apartemen fiktif ‘Ciputat Resort Apartemen' di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan,  yang ditangkap ternyata mempunyai hubungan keluarga. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar, Jumat (23/8/2019) Ketiganya kini ditahan  di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar mengungkapkan, ketiga tersangka itu ternyata memiliki hubungan keluarga. (Baca : Satu dari Komplotan Penipuan Apartemen Fiktif Pernah Bekerja di Bidang Properti) "Ketiganya masih keluarga. AS merupakan menantu PJ, sementara KR merupakan adik ipar PJ," ujar Gafur ketika dikonfirmasi wartawan. Para tersangka itu pun kemudian mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang properti, yakni PT MMS pada 2016 silam. Di mana para tersangka memiliki peran masing-masing, yakni tersangka AS berperan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT MMS periode 2016-2017 dan merangkap sebagai marketing pemasaran apartemen, serta yang bertanda tangan didalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Sementara itu, tersangka PJ berperan sebagai Orang yang mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Apartemen dan penerimaan uang pembayaran. "Tersangka PJ mengajak tersangka AS sebagai Dirut tahun 2016-2017. Kemudian, tahun 2017 digantikan oleh tersangka KR dengan tugas mengelola PT Megakarya dalam pemasaran Apartemen Ciputat Resort," jelas Gafur. Seperti diketahui, polisi berhasil menciduk komplotan penipuan berkedok apartemen fiktif. Akibat aksi ketiganya, setidaknya ada 455 pembeli yang menjadi korban. Ketiga tersangka pun berhasil mengantongi uang hingga Rp30 Miliar berkat apartemen fiktif tersebut. Tidak sedikit para korban yang sudah melunasi apartemen tersebut, meskipun ada juga yang baru membayar uang muka (DP) dan angsuran. Namun ternyata pembangunan apartemen tersebut tidak kunjung terealisasi. Semula dijanjikan penyerahan unit apartemen pada 2019, tetapi begitu diselidiki, tidak ada pembangunan di lokasi yang sudah dijanjikan. Tak hanya itu saja, PT MMS juga ternyata memang tidak pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan untuk membangun apartemen tersebut. Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka ini akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (firda/tri)  

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT