ADVERTISEMENT

Dasar Penipu! HM Habiskan Rp5,7 Miliar Milik Calon PNS Korbannya untuk Dugem

Selasa, 13 Agustus 2019 18:05 WIB

Share
Dasar Penipu! HM Habiskan Rp5,7 Miliar Milik Calon PNS Korbannya untuk Dugem

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Tersangka penipuan calon PNS, HM alias Bima, habiskan uang kejahatannya untuk dugem (dunia gemerlap). Pelaku melancarkan aksinya sejak 8 tahun lalu dan menipu 99 korban dengan kerugian hingga Rp5,7 miliar. "Untuk keuntungan uang yang diterima tersangka Rp 5,7 Miliar, tapi masih didalami oleh penyidik apakah itu dibelikan barang atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019). Jumlah keuntungan tersebut dihitung penyidik berdasarkan barang bukti yang disita, yakni 128 lembar kwitansi. Di mana jumlah keseluruhan kwitansi itu mencapai Rp5,7 miliar. Kepada polisi tersangka HM ini mengaku uang itu habis digunakan untuk bersenang-senang  alias dugem. Selain itu, hasil penipuan itu juga digunakan untuk melunasi urusan hutang-piutang. (Baca : 8 Tahun Tipu 99 CPNS dan Keruk Rp5,7 Miliar, Pelaku Ditangkap Polisi) "Kita tanya (uang hasil penipuan) untuk apa ya untuk berfoya-foya dan  gali lubang tutup lubang. Tapi masih di dalami oleh penyidik apakah itu dibelikan barang atau engga," kata Argo. Lebih lanjut ia mengungkapkan, tersangka HM ini biasa berfoya-foya di suatu tempat hiburan malam di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Bahkan tersangka memiliki panggilan khusus oleh para pengunjung di tempat hiburan malam tersebut, yakni 'Pak Bos' "Tersangka ini setelah dapat uang ditanya untuk apa, tersangka cerita 'setiap malam saya dugem di Mangga Besar, minum bir juga," ungkap Argo. "Pokoknya setiap dapat hasil dia dugem di Mangga Besar sampai uangnya habis," imbuhnya. Sebelumnya diketahui, Bima melakukan aksi penipuan selama 8 tahun sejak tahun 2010 hingga 2018. Ia menipu pegawai honorer yang ingin menjadi PNS. Dengan cara, yakni menawarkan diri kepada korban dan menjanjikan untuk meloloskan korban menjadi seorang PNS. Bahkan ia mengimingi para korban dengan pengembalian uang apabila korban tidak lolos CPNS. Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku bekerja di Kemendikbud sebagai seorang PNS.  Ia juga memiliki kartu tanda pengenal. Setelah beraksi selama delapan tahun, polisi akhirnya menangkap tersangka akhir Juli 2019 di rumah kontrakannya, kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara. (firda/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT