ADVERTISEMENT

Pelaku Pornografi Anak dengan Modus Game Online Ditangkap

Senin, 29 Juli 2019 17:59 WIB

Share
Pelaku Pornografi Anak dengan Modus Game Online Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku pornografi terhadap anak melalui WhatsApp video call dengan modus game online. Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat. "Pelaku bernisial AAP usia 27 tahun. Kita tangkap di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019). Iwan menjelaskan, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari salah satu orang tua korban, pada Rabu (26/6/2019) lalu. Pelapor menyebut kalau anaknya mendapat ancaman dari seseorang yang memaksa korban untuk melakukan video call seks. Jika korban tidak mau melakukan video call seks tersebut, maka pelaku akan menyebar video pornografi antara dirinya dengan korban. "Pelaku tersebut mengancam dengan menggunakan rekaman video porno yang didalamnya terdapat gambar korban," jelasnya. Selanjutnya, pihaknya pun langsung membentuk tim untuk mengungkap pelaku pornografi tersebut. AAP pun berhasil ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat. Setelah diintrogasi, didapati fakta bahwa AAP mencari korban melalui salah satu game online. Ia menyasar anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun dalam game online tersebut. "Dia mencari taget anak perempuan di bawah umur 15 tahun, ada 9 tahun juga. Dari game online itu, dia meningkatkan ke video call di WhatsApp dan mengajak korban melakukan perbuatan seks, membuka pakaiannya dan menunjukkan kemaluannya serta mengajak korban masturbasi," ungkap Iwan. Sebanyak 10 anak telah menjadi korban atas kasus pornografi anak tersebut. Perbuatan asusila itu direkam oleh pelaku dan dijadikan sebagai objek ancaman untuk melakukan kembali perbuatannya. "Dari 10 korban, dua anak sudah kita proses untuk dilakukan rehabilitasi atau tidak," pungkasnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (firda/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT