JAKARTA - Dukungan dari kalangan akademisi Fakultas Kehutanan terus bertambah agar DPR dan Pemerintah membahas ulang RUU Pertanahan dan tidak mengesahkannya pada DPR periode ini. Kali ini dari guru besar Ilmu Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Pajajaran (Uunpaj) Bandung, Prof. Dr. Ida Nurlinda yang menyatakan sangat setuju bila RUU Pertanahan ditunda. “RUU Pertanahan harus ditunda dan dikembalikan kepada semangat yang terkandung dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam,” papar Ida Nurlinda, Sabtu (27/7) menanggapi arus besar masyarakat yang ingin RUU Pertanahan ditunda dahulu. Di dalam Tap MPR tersebut disebutkan, pada hakekatnya penyusunan RUU Pertanahan memperhatikan prinsip-prinsip pembaruan agraria sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 dan arah kebijakan pembaruan agraria sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Lebih lanjut Ida Nurlinda mengemukakan, RUU Pertanahan merupakan RUU yang inisiatif DPR dan diinisiasi sudah cukup lama yakni tahun 2012. Pada awalnya substansi pengaturannya tidak melebar seperti saat ini. Namun setelah DIM pemerintah masuk, ruang lingkup pengaturan RUU Pertanahan menjadi sangat melebar. “Substansi pengaturan yang melebar seharusnya pembahasan, penggodokkannya melibatkan banyak pihak yang terkait dengan substansi pengaturan tersebut,” ujarnyua. “Namun kenyataannya pembahasan RUU ini cenderung eksklusif tidak melibatkan partisipasi pihak-pihak terkait secara maksimal. Tidak saja partisipasi di interen pemerintah yang kewenangannya terkait/bersinggungan dengan aspek pertanahan, akan tetapi juga diinteren DPR itu sendiri,” ujarnya. Ida Nurlinda mengatakan, RUU Pertanahan dimaksudkan untuk melengkapi dan memperkuat UUPA, dimaksudkan sebagai lex spesialis dari UUPA yang merupakan lex generalis nya. Namun substansinya justru banyak hal yang bertentangan dengan UUPA, sehingga melemahkan kedudukan UUPA itu sendiri. Misalnya pemberian HGU yang didahului dengan pemberian hak pengelolaan. Hal ini jelas tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UUPA yang menegaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dalam PP No. 8 tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara, pengertian tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Demikian juga halnya dalam PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai menegaskan bahwa tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara. Contoh lain, misalnya memberikan hak pengelolaan pada kawasan hutan. Tentu hal ini dapat merubah tatanan sistem hukum sumber daya alam, karena secara prinsip hal ini berbeda. Pada hukum kehutanan kita berbicaranya dalam perspektif kawasan, sedangkan hak pengelolaan tentu kita berbicara dalam konteks tanah sebagai suatu hamparan/permukaan bumi sebagaimana ditegaskan dalam UUPA. Picu Ketimpangan Mencermasi materi RUU Pertanahan, Ida Nurlinda mengatakan, perspektif kawasan juga keliru jika diatur dalam UU Pertanahan karena tidak sejalan dengan pengertian tanah yang diatur dalam Pasal 1 ayat (4) jo Pasal 4 ayat (2) UUPA. Contoh lainnya adalah adanya pengaturan mengenai bank tanah pada RUU Pertanahan. Sejatinya, bank tanah dapat melemahkan program reforma agraria (redistribusi tanah), karena tanah yang menjadi objek reforma agraria, kurang lebih sama dengan tanah yang menjadi sumber bank tanah. Misalnya, tanah terlantar. Hal ini justru bertentangan dengan prinsip tanah berfungsi sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UUPA dan dapat memicu ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang sejatinya justru menjadi tujuan utama reforma agraria untuk menata ulang penguasaan dan pemilikan tanah tersebut. Hal diatas kata Ida Nurlinda, merupakan contoh-contoh kecil dari ketidak konsistenan RUU Pertanahan sebagai lex spesialis dari UUPA. Hal demikian tentu dapat menimbulkan konflik, baik konflik ditataran peraturan perundang-undangan yang akan berpengaruh pada keajegan sistem hukum nasional, maupun konflik ditataran pelaksanaannya karena ketidak tegasan peraturan tersebut. “Konflik juga berpotensi timbul dalam hal benturan kepentingan dan/atau kewenangan antar instansi pemerintah. Antara Kementerian ATR/BPN dengan kementerian lain yang kewenangannya bersinggungan. Hal ini dapat membuat pemerintahan menjadi tidak efektif,” tegas Ida Nurlinda. Di samping itu katany alagi, objek pendaftaran tanah yang meliputi bidang tanah dan kawasan di seluruh Indonesia tentunya berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dalam pelaksanaannya, termasuk semua izin dan/atau konsesi yang wajib dipetakan dan diintegrasikan dalam sistem pemetaan nasional. (*/win)

Guru Besar Unpaj: Cenderung Ekslusif, Tunda Pengesahan RUU Pertanahan
Sabtu 27 Jul 2019, 22:58 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bahaya Jerat Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Akan Kamu Hadapi
01 Mei 2025, 09:57 WIB

1 Mei 2025 Aksi May Day di Monas: Ini 6 Tuntutan Penting Buruh kepada Prabowo
01 Mei 2025, 09:55 WIB

Tagihan Pinjol Jadi Alat Pemerasan, Waspadai Modus DC Lapangan Abal-Abal!
01 Mei 2025, 09:48 WIB

Rekomendasi Pindar Legal Resmi OJK dengan Bunga Rendah, Cek Sekarang
01 Mei 2025, 09:45 WIB

Hari Buruh Internasional 2025, Inilah Perbedaan Upah Minimum di Berbagai Negara Asia Tenggara, Indonesia Kalah Jauh dari Singapura!
01 Mei 2025, 09:43 WIB

Kode Redeem FF 1 Mei 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
01 Mei 2025, 09:38 WIB

Timnas Indonesia Punya Program Naturalisasi, Pelatih Malaysia: Proyek Tidak Bermakna
01 Mei 2025, 09:37 WIB

NIK KTP Anda Terdata di DTSEN Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos BPNT? Cek Statusnya di Sini
01 Mei 2025, 09:35 WIB

Waspada Jangan Sampai Terjerat, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal
01 Mei 2025, 09:30 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 1 Mei 2025 Turun Rp3.000, Simak Daftar Terbaru
01 Mei 2025, 09:23 WIB

Hore Kamis 1 Mei 2025 Kamu Terpilih Menerima Saldo DANA Gratis Rp400.000! Cek Dompet Elektronik Sekarang!
01 Mei 2025, 09:20 WIB

KTP Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Segera Lapor OJK Sekarang!
01 Mei 2025, 09:10 WIB

Hari Buruh, Harga Emas Terpantau Turun, Kamis 1 Mei 2025
01 Mei 2025, 09:09 WIB

Kode Redeem ML Hari Ini Kamis 1 Mei 2025, Skin Gratis dan Diamond Tanpa Top Up
01 Mei 2025, 09:06 WIB

Kapan Lagi Dapat Saldo DANA Gratis Rp300.000? Cek Cara Klaimnya dari Aplikasi Penghasil Uang, Langsung Cair ke Dompet Elektronik
01 Mei 2025, 09:01 WIB

Korban Pembunuhan Adik Kandung di Pamulang Dikenal Mudah Bergaul
01 Mei 2025, 09:01 WIB

Dapat Diamond dan Hadiah Laninnya dari Kode Redeem Mobile Legends 1 Mei 2025, Ambil Sekarang
01 Mei 2025, 09:00 WIB

Ada Berapa Hari Libur Nasional Mei 2025? Catat Jadwal Long Weekend Bulan Ini
01 Mei 2025, 08:51 WIB
