Uncategorized

Sampah Depok Bakal Dibuang ke TPPAS Nambo Tahun 2020

Minggu 30 Jun 2019, 18:29 WIB

DEPOK - Rencana pembuangan sampah warga Kota Depok ke Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional-Lulut Nambo, Kabupaten Bogor masih menunggu selesainya pembangunan penambahan sarana-prasarana  kelengkapan lain di lokasi tersebut. "Masih ada beberapa prasaran dan sarana yang dibangun di TPPAS Nambo,  pembangunan untuk memenuhi seluruh fasilitas dengan metode Sanitary Landfill," kata Analisis Perencanaan dan Pelaporan Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Lufiandi, Minggu (30/6/2019). Menurut dia, TPPAS itu ditargetkan selesai Februari 2020.  Kari rencana, kemungkinan sampah dari Kota Depok untuk uji coba selama tiga bulan membuang sampah di TPPAS Nambo setelah semua penambahan selesai dibangun. Pembangunan Sanitary Landfill adalah sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan menimbunnya dengan tanah. Sebenarnya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sudah ada hanya kami ingin membangun pabrik pengolahannya di dalam TPPAS. "Sosialisasi dengan warga pun saat ini sedang dilakukan termasuk proses memenuhi persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Setelah semua fasilitas selesai dibangun baru dilakukan uji coba mesin alat atau  commissioning," ujarnya. Selama uji coba mesin alat tersebut berlangsung sampah dari daerah yang bekerjasama dilarang membuang sampah melebihi kouta yang telh disetujui bersama. Semua itu untuk mempersiapkan 100 persen beropersinya mesin di TPPAS Nambo kalau sekarang memang harus bertahap untuk menguji alat atau mesin yang ada,  imbuhnya jika ada yang rusak dapat langsung diperbaiki dengan cepat sampai semuanya siap beroperasi. Sesuai perjanjian Pemerintah Kota Depok telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk membuang sampah di TPPAS Lulut-Nambo sebanyak 300 ton per hari. Dari kuota 300 ton sampah per hari tersebut, Pemerintah Kota Depok diminta pembayaran Tipping Fee Rp 125 ribu per ton yang 10 persennya digunakan untuk membayar Kompensasi Dampak Negatif (KDN) bagi masyarakat sekitar TPPAS Lulut-Nambo. “Terkait KDN itu nanti Bupati Bogor yang akan mengaturnya berdasarkan SK Bupati yang akan dikeluarkan,” ungkapnya. Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Iyay Gumilar mengatakan, masih menunggu jadwal dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait pemindahan sampah Depok ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Lulut-Nambo di Kab. Bogor, Jawa Barat. "Kalau tak salah Pemkot Depok bulan April 2019 juga telah mengirim surat ke Propinsi Jabar kaitan rencana mempercepat pemindahan pembuangan sampah ke TPPAS Nambo, " ujarnya.  (anton/win)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor