ADVERTISEMENT

Pengembang Ogah Serahkan Fasos Fasum Dicabut Izinnya

Kamis, 20 Juni 2019 16:56 WIB

Share
Pengembang Ogah Serahkan Fasos Fasum Dicabut Izinnya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W)  terus menagih fasos fasum yang menjadi  kewajiban pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Bagi pengembang yang bandel diancam akan dicabut izin operasionalnya. “Bagi pengembang yang bandel tidak mau menyerahkan fasos fasumnya akan dikenakan sanksi berupa penghentian  atau pencabutan izin operasionalnya, “ tegas Kabag Penataan Kota dan  Lingkungan Hidup (PKLH) Jakpus,  Munjir Munaji, Kamis (19/6)  saat mengecek lokasi fasos fasum berupa kontruksi Jalan, saluran dan trotoar di Jl Gatot Subroto 54 Kelurahan Petamburan, Tanah Abang. Munjir mengatakan fasos fasum tersebut merupakan   kewajiban salah satu pengembang pemegang SIPPT di wilayah Kelurahan Petamburan. Rencananya lahan yang berupa kontruksi jalan, saluran dan trotoar  seluas 1.341,45 m2 dengan nilai Rp. 835.400.000,- akan diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta. “Keberadaan fasos fasum seluas 1.341,45 m2 di wilayah Petamburan setelah dilakukan pengecekan fisik dan teknis oleh tim TP3W,  telah memenuhi syarat dan bisa dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Munjir didampingi Lurah Petamburan, Parsiyo. (tarta/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT