ADVERTISEMENT

Nama Tommy Soeharto Dicatut Penipu

Kamis, 20 Juni 2019 19:47 WIB

Share
Nama Tommy Soeharto Dicatut Penipu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SUKABUMI - Nama Tommy Soeharto dimanfaatkan betul oleh terdakwa kasus penipuan, Mangkulangit. Mengaku dapat hibah Rp11 miliar dari Tommy untuk membangun pondok pesantre, dia menipu kontraktor berinisial ES dengan kerugian Rp 213 juta. Kasus penipuan ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dengan agenda keterangan saksi-saksi, Kamis (20/6/2019). "Sudah dua kali sidang, hari ini agendanya pemanggilan saksi. Tapi saksi belum bisa dihadirkan, maka diundur pekan depan, sidang lagi Selasa (25/6/2019) mendatang," kata Humas PN Kota Sukabumi, Parulian Manik. Mulanya, terdakwa dengan korban bertemu Juni 2017 lalu di Masjid Agung Cianjur, Jawa Barat. Pada pertemuan itu, terdakwa mengaku akan menerima hibah Rp11 miliar dari Tommy Soeharto, keluarga Cendana. Hibah itu diklaimnya untuk pembangun pondok pesantren di wilayah Lengkong, Sukabumi dan terdakwa diminta mengerjakan proyek pembangunannya. Singkat cerita, korban teperdayai dan mentransfer uang kepada terdakwa. Tercatat korban 31 kali mentransfer, dari tanggal 27 Juni 2017 sampai Februari 2018. Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp25 juta. Namun, apa yang dijanjikan terdakwa tak kunjung ada. Jangankan proyek, uang milik korban malah lenyap. Korban pun akhirnya melapor ke kepolisian hingga akhirnya Februari lalu, polisi mencokok terdakwa. "Terdakwa didakwa dengan pasal 372 - 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. Kerugian korban mencapai Rp 213.402.000," ungkap Manik. Iptu Ujang Taan, KBO Reskrim Polres Sukabumi Kota menambahkan terdakwa Mangkulangit ditangkap di kediaman istri keduanya di Kecamatan Lengkong, Sukabumi pada Februari lalu. (sule/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT