ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto terhadap hakim maupun Mahkamah Konstitusi secara institusi berpotensi mengintimidasi hakim MK. Menurutnya, BW tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mengintervensi hakim MK yang menangani sengketa PHPU Pilpres 2019. "Bisa saja pernyataan-pernyataan BW tersebut membuat hakim-hakim terteror. Namun bagaimanapun, hakim-hakim MK tidak boleh diintervensi oleh siapapun," ujarnya keada wartawan, Rabu (19/6/2019) Ujang menuturkan seluruh hakim MK tidak boleh tunduk oleh pernyataan-pernyataan Bambang. Meskipun menurutnya Bambang berhak menyerang, dia menyebut hakim tidak dapat diintervensi oleh siapapun dalam menilai sebuah perkara. Menurut Ujang, Bambang juga berpotensi memanfaatkan informasi dari jejaringnya di KPK saat menghadapi sidang gugatan Prabowo-Sandi di MK. Dia mengatakan ada kemungkinan keduanya memanfaatkan jaringan di KPK untuk kepentingan politik. "Bisa saja BW berkeinginan memanfaatkan jaringan di KPK. Tapi KPK kan juga tidak bisa diintervensi dan dimanfaatkan untuk kepentingan individu," tandasnya. Meski demikian, dia mengatakan hakim MK tidak terintimidasi dengan pernyataan mantan komisioner KPK itu. Menurutnya, sembilan hakim MK merupakan sosok yang memiliki integritas. "Hakim MK di masa lalu memang ada yang terjerat KPK. Bahkan Ketua MK-nya pun dipenjara oleh KPK. Namun itu kan oknum. Oknum hakim MK yang korup," tutup Ujang. (ikbal/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT