ADVERTISEMENT

Walikota Bekasi Tiba-tiba Menghentikan Pekerja di Gedung Biru

Selasa, 18 Juni 2019 20:06 WIB

Share
Walikota Bekasi Tiba-tiba Menghentikan Pekerja di Gedung Biru

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI  - Di Bekasi ada satu bangunan yang disebut Gedung Biru. Lokasinya  di perkantoran Pemkot Bekasi. Kini, di Gedung Biru tersebut dibuatkan fasilitas khusus yang  dibuat turunan landai sehingga agak memanjang. Ini merupakan fasilitas khusus untuk aksesbilitas penyandang cacat. Walikota Bekasi, Dr Rahmat Effendi (Pepen), mengungkapkan bahwa  secara bertahap semua gedung perkantoran harus memiliki aksesbilitas. "Semua nanti harus ada sarana seperti ini. Bertahap," katanya, Selasa (17/6/2019). Walikota menyampaikan hal itu saat melihat pembuatan sarana aksesbilitas di Gedung Biru. Walikota sempat menghentikan pekerja yang melakukan pemotongan keramik karena debu berhamburan.  "Berhenti dulu, mas. Bikin penutup terpal dulu, agar debu ga ke mana-mana," katanya kepada pekerja. Pembuatan aksesbilitas ini sesuai Peraturan Walikota Bekasi Nomor 58 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak penyandang disabilitas di Kota Bekasi. Walikota mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya meningkatkan dan memperhatikan para penyandang disabilitas. Perlu indak lanjut dengan merumuskan strategi implementasi atas perwal nomor 58 tahun 2018 dimaksud. Walikota meminta agar dapat dijabarkan lebih spesifik lagi yang dapat diturunkan menjadi kepwal sehingga dapat dibuat petunjuk teknis oleh OPD yang memiliki korelasi dengan penyandang disabilitas. "Saya berharap dengan komitmen dan konsistensi dari semuanya , baik pemerintah dan juga masyarakat perwal ini dapat diimplementasikan sehingga para penyandang disabilitas di Kota Bekasi dapat memiliki hak yang sama dengan masyarakat yang lainya," katanya. Sementara, Ketua Dewan Perrimbangan PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia), H Siswasi, menyambut baik langkah Pemkot Bekasi. "Dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Bekasi Nomer 58 Tahun 2018 tersebut menunjukkan kemauan politik walikota mewujudkan Kota Bekasi yang ramah disablitas," katanya. Hal ini juga sebagai amanat Undang Undang No 8 Tahun 2016. "Semoga ke depan akan lebi biak dan lebih ramah terhadap disabilitas," katanya. (chotim/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT