ADVERTISEMENT

Ternyata, Bangunan di Pulau Reklamasi Belum Bayar PBB

Selasa, 18 Juni 2019 16:38 WIB

Share
Ternyata, Bangunan di Pulau Reklamasi Belum Bayar PBB

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah kantor di pulau hasil reklamasi dinilai merugikan keuangan daerah. Pasalnya, IMB itu diterbitkan meski pemilik bangunan belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Betul. Karena dalam kebijakan publik itu harus ada kepastian hukum. Kalau dilihat, kebijakan Anies dalam penerbitan IMB ini tidak konsisten dengan hukum yang ada. Seharusnya orang bayar pajak dulu baru terbit IMB itu. Tapi nyatanya ini belum membayar," ujar Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakit, Trubus Rahadiansyah, di Jakarta, Selasa (18/6/2019). Menurutnya, penerbitan IMB di pulau reklamasi itu menjadi catatan buruk bagi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Selain ada potensi maladministrasi, penerbitan IMB itu dianggap sebagai tindakan korupsi. Hal ini diakibatkan ketidakkonsistenan Anies dalam membuat kebijakan untuk menghentikan reklamasi. "Ini ada pihak yang dirugikan, yakni Pemprov sendiri. Pendapatan asli daerahnya bakal berkurang. Bahkan menjadi kerugian negara. Bahkan, saya menduga ada oknum birokrasi dan lainnya yang mengeruk keuntungan dari penerbitan IMB ini," tegasnya. Dia menganggap, kebijakan yang dikeluarkan Anies ini sangat lemah. Jika ada pihak yang melaporkan terkait penerbitan IMB ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ucapnya, Anies bisa terseret masalah hukum. "Di sini ada potensi korupsi, potensi penyimpangan. Setidaknya ada celah bagi KPK untuk menindaknya. Karena ini sudah jelas, belum membayar pajak tapi IMB-nya sudah keluar. Ini patut diselidiki lebih lanjut," ungkapnya. Meski demikian, pihaknya belum bisa memperkirakan berapa potensi kerugian negara akibat penerbitan IMB ini. Hanya saja, kata Trubus, hal ini bisa dihitung sesuai rumus pajak yang ditetapkan undang-undang. Terlebih, nilai jual objek pajak (NJOP) untuk pulau reklamasi telah ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin membenarkan belum adanya pembayaran PBB untuk pulau reklamasi itu. Hanya saja, dia enggan mengomentari lebih banyak penerbitan IMB itu karena merupakan ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). "Belum (ada pembayaran PBB). (Tapi) Untuk IMB, PTSP yang punya domain," katanya singkat. Juru bicara KPK Febri Diansyah, mempersilahkan siapapun untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi. Nantinya, KPK akan menelaah lebih lanjut bila sudah menerima laporan tersebut. Penelaahan itu untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. "Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi untuk apa pun juga jadi tidak spesifik soal ini (IMB), kalau memang ada dugaan korupsi, ada mekanisme pelaporan yang bisa dilakukan. Nanti kami telaah, apakah memang ada indikasi korupsi atau tidak ada indikasi korupsi, ini proses standar yang berjalan," katanya. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, penerbitan IMB itu tidak memiliki kaitan dengan rancangan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Raperda RZWP3K ini sempat dibahas DPRD DKI Jakarta untuk menjadi payung hukum proyek reklamasi. Namun pembahasan itu dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan. "RZWP3K itu tidak ada kaitannya. RZWP3K itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana. Kan sudah dibilang bahwa itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Maka, konsep pulau a,b,c,d sampai k,l,n,o,p itu tidak ada lagi konsep pulau. Jadi konsepnya pantai bagian dari daratan termasuk yang diperluasan pantai ancol," jelasnya.(john)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT