ADVERTISEMENT

Operasi Yustisi, Satpol PP Temukan Miras dan 7 Pasangan Belum Menikah

Selasa, 18 Juni 2019 15:40 WIB

Share
Operasi Yustisi, Satpol PP Temukan Miras dan 7 Pasangan Belum Menikah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon menggelar razia yustisi di Kecamatan Jombang, Selasa (18/6/2019). Hasilnya, sebanyak 7 pasangan bukan suami istri diamankan dari kontrakan termasuk sebanyak 8 jeriken minuman keras berupa tuak. Dalam operasi yustisi yang dipimpin Kepala Seksi Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cilegon, Chairul Hasan, membagi dua regu agar proses operasi bisa dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Petugas pun melakukan penyisiran kontrakan-kontrakan tersebut di Kelurahan Masigit, Lingkungan Jombang Kali. Di lingkungan itu, tepatnya di RT 02 RW 09 petugas menemukan 8 jerikan miras jenis tuak di salah satu kontrakan. Minuman itu diketahui milik Beni, warga Sumatera yang mengontrak di daerah tersebut. Petugas langsung melakukan pendataan dan menyita KTP milik Beni, selanjutnya petugas mengingatkan yang bersangkutan untuk tak lagi menjual barang haram tersebut. Sedangkan barang bukti berupa 8 jeriken diamankan petugas ke kantor Satpol PP Kota Cilegon, untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan. "Seperti diketahui, peredaran miras dilarang di Kota Cilegon, kami peringati yang bersangkutan agar tidak mengulang lagi," tutur Chairul kepada wartawan usai operasi. Bergeser ke RT 03 RW 09, petugas menemukan dua pasangan yang tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan berada dalam satu kontrakan dengan kondisi baru bangun tidur dan berpakaian cukup terbuka. Salah satu pasangan sempat berkilah telah menikah, namun saat diminta dokumen kependudukan pasangan tersebut berkilah jika telah menikah secara sirih, sehingga tidak memiliki dokumen pernikahan. "Kami menyita KTP dan mendata warga yang belum memiliki identitas penduduk. Nanti untuk KTP diserahkan ke kecamatan dan kelurahan," ujar Chairul usai operasi. Seluruh pasangan belum menikah diminta petugas untuk datang ke masing-masing kelurahan untuk mengambil KTP dan memeringati agar tak kembali tinggal di satu kontrakan karena dinilai meresahkan. Sementara itu, Beni, pemilik 8 jeriken tuak mengaku mendapatkan pasokan tuak dari Mancak, Kabupaten Serang. Dalam memasarkan minuman itu ia hanya mengandalkan informasi dari mulut ke mulut saja dan tidak membuka toko. "Di kontrakan aja pak, kadang ada yang diminum di sini, ada juga yang dibawa ke rumah," papar Beni kepada wartawan. Beni mengaku sudah 6 tahun berjualan tuak di Kota Cilegon. Menurutnya peminat minuman tersebut cukup tinggi. Konsumen setianya berasal dari berbagai kalangan dan usia, ada dari pelajar ada juga yang telah dewasa. Beni mengetahui jika menjual minuman tersebut dilarang oleh pemerintah, namun alasan tingginya permintaan dan desakan kebutuhan ekonomi membuatnya tetap nekat menjual minuman tersebut meski harus dengan cara sembunyi-sembunyi. (haryono/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT