ADVERTISEMENT

Mobil Tahanan Rusak, Perbaikan Tanggungjawab Kajari

Selasa, 18 Juni 2019 05:50 WIB

Share
Mobil Tahanan Rusak, Perbaikan Tanggungjawab Kajari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Rusaknya mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, merupakan tanggung jawab Kepala Kejaksaan Negeri. Pasalnya, satuan kerja Kejari, selama ini memiliki anggaran pemeliharaan dan mengurus kendaraan agar tak terlihat bobrok. Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasi penkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, pemeliharaan kendaraan sebenarnya menjadi tanggung jawab satuan kerja kejaksaan negeri. . "Terkait anggaran pemeliharaan ada pada satuan kerja Kejari Jaktim," katanya, Senin (17/6). Atas hal itu, terkait bobroknya mobil tahanan milik Kejari Jaktim, ia pun meminta untuk berkoodinasi dengan yang bersangkutan. Ia mengaku berterima kasih atas perhatian yang disampaikan terkait rusaknya kendaraan pengangkut tahanan tersebut. Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Timur Teuku Rahman mengatakan, pengajuan mobil baru sudah dilakukan pihaknya untuk mengganti kendaraan yang ada. Namun karena kapasitas yang ada tidak mencukupi, kendaraan baru pun belum didapatkan. "Cuma nanti yang lama akan kita perbaiki, namun prosesnya pelan-pelan," ungkapnya. Kajari juga menambahkan, selama ini pihaknya masih fokus untuk membenahi kantor kejaksaan. Hal itu untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat yang datang. "Target utama kami saat ini memang sedang perbaiki kantor dulu demi pelayanan publik," terangnya. mobil tahanan kejari jaktim3 Cara lain yang akan dilakukan, sambung Rahman, adalah dengan meminta bantuan dari Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendapatkan mobil baru. Karena dengan dukungan yang diberikan, pastinya bisa mengganti kendaraan yang saat ini sudah kurang layak. "Kita akan perbaiki dengan meminta bantuan CSR dari berbagai pihak, semoga bisa lebih baik lagi, doakan saja," pungkasnya. (Ifand)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT