ADVERTISEMENT
Selasa, 18 Juni 2019 06:41 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA- Satpol Pamong Praja (PP) Kecamatan Taman Sari memasang spanduk larangan berdagang dan parkir di atas saluran air dan trotoar di Jalan Taman Sari Raya, Jakarta Barat. Sebelumnya petugas menghalau tujuh pedagang kaki-5 dan diperingati supaya tidak lagi berjualan di area publik tersebut. "Kawasan Jalan Taman Sari Raya menjadi salah satu prioritas dalam penanganan pedagang kaki-5 dan parkir liar. Terlebih kerap dikeluhkan masyarakat, termasuk pembaca Pos Kota," kata Camat Taman Sari, Risan H. Mustar, Senin (17/6/2019). Pembaca mengeluhkan semrawutnya kondisi di Jalan Taman Sari Raya, Jakbar karena pedagang kaki-5 dan parkir liar. Keluhan itu disampaikan melalui Whatsapp (WA) bernomor 081224569xxx ke Pos Kota untuk Rubrik Aspirasi Warga Jakarta. "Satpol PP Kecamatan Taman Sari supaya menertibkan pedagang kaki-5 yang berjualan di atas saluran air di Jalan Taman Sari Raya, termasuk parkir liar." Camat Taman Sari menambahkan pemasangan spanduk larangan berdagang dan parkir liar di trotoar serta bahu jalan itu sesuai Peraturan Daerah No 8 tahun 2007. Usai spanduk dipasang, petugas memperingatkan tujuh pedagang supaya mengangkut barang dagangannya untuk pindah ke lokasi lain.(Rachmi)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT