ADVERTISEMENT

Dipasang Spanduk Larangan Berdagang dan Parkir di Jalan Taman Sari

Selasa, 18 Juni 2019 06:41 WIB

Share
Dipasang Spanduk Larangan Berdagang dan Parkir di Jalan Taman Sari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA- Satpol Pamong Praja (PP) Kecamatan Taman Sari memasang spanduk larangan berdagang dan parkir di atas saluran air dan trotoar di Jalan Taman Sari Raya, Jakarta Barat. Sebelumnya petugas menghalau tujuh pedagang kaki-5 dan diperingati supaya tidak lagi berjualan di area publik tersebut. "Kawasan Jalan Taman Sari Raya menjadi salah satu prioritas dalam penanganan pedagang kaki-5 dan parkir liar. Terlebih kerap dikeluhkan masyarakat, termasuk pembaca Pos Kota," kata Camat Taman Sari, Risan H. Mustar, Senin (17/6/2019). Pembaca mengeluhkan semrawutnya kondisi di Jalan Taman Sari Raya, Jakbar karena pedagang kaki-5 dan parkir liar. Keluhan itu disampaikan melalui Whatsapp (WA) bernomor 081224569xxx ke Pos Kota untuk Rubrik Aspirasi Warga Jakarta. "Satpol PP Kecamatan Taman Sari supaya menertibkan pedagang kaki-5 yang berjualan di atas saluran air di Jalan Taman Sari Raya, termasuk parkir liar." Camat Taman Sari menambahkan pemasangan spanduk larangan berdagang dan parkir liar di trotoar serta bahu jalan itu sesuai Peraturan Daerah No 8 tahun 2007. Usai spanduk dipasang, petugas memperingatkan tujuh pedagang supaya mengangkut barang dagangannya untuk pindah ke lokasi lain.(Rachmi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT