ADVERTISEMENT
Sabtu, 15 Juni 2019 20:22 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA- Setelah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Pusat akhirnya, Andy Wibowo yang mengancung-acungkan pistol di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat dan viral di media sosial resmi dijadikan tersangja dan ditahan. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan Sabtu (15/6/2019) mengatakan Andy akan ditahan polisi untuk 20 hari ke depan. "Prasangka awalnya adalah Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 ancamannya 12 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ancamannya satu tahun," jelas Ari Ardian. (Baca:Ditangkap Polisi, Ini Identitas Pemobil Umbar Pistol di Jalan Alaydrus) Selain itu tersangka juga positif menggunakan narkoba. Hal ini diketahui karena polisi melakukan tes urine kepada Andy Wibowo Menurut kapolres, tersangka ditangkap karena polisi cepat tanggap menyelidiki video viral aksi koboi Andy Wibowo. Begitu mengetahui keberadan tersangka polisi langsung bergerak cepat menyelidiki video viral aksi koboi Andy Wibowo. Andy mengaku menodongkan senpi karena emosi, lantaran merasa jalan yang dia gunakan adalah satu arah. Padahal, Jalan Alaydrus--lokasi penodongan--berlaku dua arah. Atas hal itu, Andy kemudian menodongkan senjata api kepada pengemudi mobil Panther. Tidak lama setelah kejadian itu, Andy ditangkap polisi. Andy ditangkap saat sedang berada di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/6) pagi.(B)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT