ADVERTISEMENT

Sufmi Dasco Ahmad jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Selasa, 4 Juni 2019 15:48 WIB

Share
Sufmi Dasco Ahmad jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), Sufmi Dasco Ahmad, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjadi penjamin permohonan penangguhan Eggi Sudjana. Sebelumnya, Dasco telah menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap anggota BPN Mustofa Nahrawardaya, dan Lieus Sungkharisma. Ia menjelaskan alasan permohonan penangguhan penahanan terhadap Eggi baru diajukan sekarang. Menurutnya, ada kekeliruan informasi terkait penangguhan Eggi. Sebelumnya ia mendapatkan kabar kalau Eggi sudah ada yang menjamin, namun ternyata surat tersebut belum sampai ke tangan penyidik. "Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu sekalian saya hari ini jamin itu," ujar Dasco di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019). Ia mengaku sudah bertemu dan berkomunikasi dengan penyidik perihal permohonan penangguhan terhadap Eggi. Ia pun diminta untuk melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan. Ia berharap, setelah semua berkas yang diperlukan terpenuhi, Eggi dapat segera keluar dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Meski begitu dirinya mengaku belum dapat memastikan kapan permohonan penangguhan penahanan itu akan dikabulkan oleh penyidik. "Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukan, sudah dikomunkkasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya," pungkas Dasco. Eggi Sudjana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan pernyataan 'people power' oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya, pada Selasa (7/5/2019) lalu. Kemudian ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019 hingga 20 hari kedepan. Terkait kasus tersebut, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (cw2/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT