Penahanan Ditangguhkan, Polisi Segera Berkas Kasus Perkara Lieus Sungkharisma
Selasa, 4 Juni 2019 16:35 WIB
Share
JAKARTA - Polisi segera memberkas kasus dugaan makar dengan tersangka Lieus Sungkharisma. Sebelumnya, Lieus telah keluar dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, meski permohonan penangguhan penahanan terhadap Lieus telah dikabulkan, namun proses hukum terus berjalan. Sebanyak 17 saksi telah diperiksa terkait kasus yang menyandung aktivis tersebut. Selanjutnya, polisi segera melakukan pemberkasan dengan segera diajukan ke kejaksaan. "Ya namanya penangguhan penahanan proses (hukum) tetap berlanjut ya. Sudah ada beberapa saksi sekitar 17 saksi sudah kita periksa. Saksi ahli (juga) sudah (diperiksa). Minggu depan sudah pemberkasan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019). Ia menjelaskan, setelah pemberkasan Lieus selesai, penyidik mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta). Lieus Sungkharisma keluar dari Rutan Polda Metro Jaya Senin (3/6/2019), pukul 16.00 WIB, setelah mendapat jaminan dari politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Sebelumnya, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. Ia telah resmi ditahan sejak Senin (20/5/2019). (cw2/b)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -