ADVERTISEMENT

Akun Facebook Atas Nama Rocky Gerung Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polda Metro

Jumat, 31 Mei 2019 19:10 WIB

Share
Akun Facebook Atas Nama Rocky Gerung Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polda Metro

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) melaporkan akun media sosial Facebook dengan nama Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2019) sore. Namun belum diketahui apakah akun tersebut benar milik Rocky Gerung atau bukan. Tim Hukum ARJ C. Suhadi mengatakan, akun tersebut dilaporkan sebab dinilai menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ia mengaku pertama kali mengetahui unggahan akun tersebut pada 29 Mei 2019. Ia menyebut postingan tersebut sudah tersebar melalui WhatsApp. "Yang kita laporkan adalah akun yang bernama Rocky Gerung itu yang kita laporkan. Terus pelaporan itu berkaitan dengan menyangkut masalah berita yang ada di akun itu dimana, akun itu dikatakan bahwa KPU bekerja mempolitisir perolehan suara," ujar Suhadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Menurutnya, apa yang dituliskan oleh akun tersebut terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 maupun terkait Jokowi lainnya, tidak lah benar. Ia juga menilai unggahan tersebut memfitnah Jokowi dengan menuduh Jokowi hanya mendapat perolehan suara yang lebih sedikit ketimbang pesaingnya, Prabowo Subianto. "Dia mengatakan bahwa pendukung Prabowo sudah punya bukti C1 sebanyak 62 persen atas Jokowi. Kemudian juga dia mengatakan dia sudah menang di 30 provinsi. Dia katakan juga ini kecurangan, ini kelicikan atau cara-cara seperti ini mengulang dari pemilu 2014. Jadi 2019 mengulang kecurangan di 2014 kira-kira itu," ungkapnya. Oleh alasan tersebut, Suhadi pun melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya. Sehingga unggahan itu dapat dipertanggungjawabkan. "Kita minta diungkap karena ini berita hoax gini nggak bener. Jadi akhirnya masyarakat seolah-olah berita ini benar, padahal nggak benar," kata Suhadi. Adapun barang bukti yang turut dibawa ialah print out unggahan tersebut dan file unggahan itu yang dimasukan ke dalam flashdisk. Laporan itu teregister pada LP/3408/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor ia sendiri dan terlapor masih dalam lidik. Pasal yang dilaporkan ialah ujaran kebencian melalui media elektronik Pasal 28 Ayat (2) junto Pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang ITE. (cw2/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT