ADVERTISEMENT

Anies Gilas 18.174 Miras Ilegal Hasil Penertiban

Senin, 27 Mei 2019 09:13 WIB

Share
Anies Gilas 18.174 Miras Ilegal Hasil Penertiban

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  -  Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, memimpin langsung pemusnahan 18.174 botol minuman keras (miras) tanpa izin atau ilegal, hasil dari penertiban jajaran Satpol PP DKI Jakarta periode Januari 2019 hingga Mei 2019. Pemusnahan ribuan botol miras dilaksanakan di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). Anies sendiri yang memusnahkan miras dengan melindas menggunakan slender atau alat berat untuk pengaspalan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam laporan singkat melaporkan, sebanyak 18.174 botol miras yang disita terdiri atas, Satpol PP Jakarta Pusat 1.150 botol, Satpol PPJakarta Barat 6.000 botol, Satpol PP Jakarta Selatan 2.454 botol, Satpol PP Jakarta Timur 6.108 botol, dan Satpol P0 Jakarta Utara sebanyak 2.462 botol. "Kepulauan Seribu juga telah kami lakukan kegiatan yang sama namun Alhamdulilah hasilnya nihil pak," kata Arifin. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol menegaskan pembatasan tempat yang diperkenankan bagi penjualan miras yaitu hanya di supermarket dan hypermarket. Anies menyampaikan apesiasi kepada Satpol yang telah menjalankan amanah. Dia berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan untuk meminimalisir tindakan pelanggaran hukum. "Saya berharap operasi semacam ini terus dijalankan. Dan saya meminta kepada seluruh tokoh masyarakat dan keluarga di Jakarta, mari kita sama-sama hindari," kata Anies. (yendhi/mb) https://youtu.be/e9KrdEHPccU

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT