Kriminal

Mucikari dan Dua PSK 'Jualan' Lewat WhastApp Ditangkap

Sabtu 25 Mei 2019, 18:01 WIB

KARAWANG - Anggota Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat membekuk seorang mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial WhatsApp. Mucikari itu menawarkan dua PSK dalam satu kali kencan, atau istilah lainnya dikenal dengan sebutan Threesome. Mucikari berinisial Caz, berusia 19 tahun, warga Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya, Karawang. Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro mengatakan, tersangka beserta dua PSK melakukan aksinya ketika umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa. Dalam kasus ini, polisi menetapkan mucikari Caz sebagai tersangka, sedangkan dua PSK berstatus sebagai saksi. “Tersangka mucikari berinisial Caz ini menawarkan dua PSK untuk satu kali kencan atau threesome dengan tarif Rp 1.850.000. Tersangka menawarkan jasa threesome itu melalui media sosial WhatsApp. Tersangka ditangkap saat menjalankan aksinya pada tangal 16 Mei 2019,” jelas Bimantoro, kemarin. Bimantoro menyebutkan kasus tersebut terbongkar berkat adanya laporan warga. Setelah mendapat laporan warga, polisi lalu melakukan penyamaran. Melalui WhatAapp, polisi memesan dua PSK kepada Cas, dan harga yang disepakati Rp 1.850.000 untuk satu kali kencan. Mucikari Caz juga menyediakan tempat berkencan, di penginapan di bilangan Karawang. “Setelah aparat kepolisian yang menyamar melakukan transaksi, polisi kemudian mengamankan mucikari Caz beserta dua orang PSK. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus berisi tiga kondom, dan telepon genggam yang terdapat percakapan jual beli prostitusi,” jelas Bimantoro. Tersangka dikenai pasal 296 dan atau 506 KUHP tentang karena pencaharian atau kebiasaannya memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. (dadan/b)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor