ADVERTISEMENT

Pagar Beton untuk Blokir ke Kantor Kecamatan Limo Akhirnya Dibongkar

Jumat, 24 Mei 2019 19:38 WIB

Share
Pagar Beton untuk Blokir ke Kantor Kecamatan Limo Akhirnya Dibongkar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK  - Setelah lebih dari satu tahun pagar drum dicor beton di jalan akses ke kantor Kecamatan Limo, akhirnya dibongkar paksa dengan menggunakan alat berat buldoser. Pembongkaran disaksikan langsung jajaran Satpol PP Kota Depok, Camat Limo, dan sejumlah tokoh warga sekitar tanpa dihadiri pemilik lahan. "Alhamdulillah. Akhirnya pagar tembok menggunakan coran semen dan drum bekas dibongkar paksa menggunakan buldoser tanpa ada perlawanan pemilik lahan, " kata H. Muhtar,  warga Limo,  Jumat (24/5). Keberadaan pagar tembok coran yang dibuat pemilik lahan Suganda,  salah satu dokter kepresidenan yang bertugas di RS Gatot Subroto sekitar 4 Maret 2018 lalu jelas mengganggu aktivitas warga selama ini. Bahkan, hampir satu tahun lebih hingga Camat Limo diganti dengan Camat yang baru Zainuddin baru bisa dibongkar paksa. Menurut dia,  seharusnya pemerinta kota (Pemkot)  Depok tidak perlu takut dan kalah terhadap satu orang saja jika sarana maupun sarana jalan dipergunakan masyarakat banyak.  "Yang jelas setelah ada kesepakatan seluruh komponen, tokoh warga dan organisasi kepemudaan di Kec. Limo sepakat membongkar pagar didukung Camat Zainuddin baru terlaksana kegiatan pembongkaran paksa ini, " tuturnya. Sementara itu,  Camat Limo Zainuddin,  yang baru menjabat sekitar dua minggu,  mengatakan bahwa kegiatan pembongkaran paksa tembok coran di jalab masuk menuju kantor Kec. Limo setelah seluruh masyarakat,  tokoh warga dan organisasi kepemudaan sepakat minta pagar tembok jalan dibongkar. Hasil musyawarah dan kesepakatan tersebut langsung disampaikan ke pemilik lahan Suganda bebarapa waktu lalu bahwa pagar penghalang jalan menuju kanyor Kec. Limo harus dibongkar untuk kepentingab umum dan masyarakat banyak, ujarnya. Penutupan portal tersebut oleh seorang warga sangat mengganggu alur Pelayananan Kecamatan Limo kepada masyarakat dan bersama Sat Pol PP Kota Depok langsung membongkar beton penutup jalan tersebut. "Kami juga telah menyampaikan dan memberitahu pihak penutup jalan tentang pelaksanaan bongkar paksa namun kareba kesibukannya pemilik lahan tidak bisa hadir atau datang, " katanya. Sebelumnya aksi penutupan badan jalan menuju kantor Kec. Limo dengan ciran semen dilakukan sekitar 4 Maret 2018 taoi sebelumnya pertengahan rahun 2017 aksi penutupan juga sempat dilakukan oleh pemilik lahan dr.  Suganda. Aksi penutupan jalan dengan pagar coran beton dilakukan diduga karena kecewa masalah pengurusan perizinan membangun di sekitar lokasi yang tidak dikeluarkan atau diberikan oleh Pemkot Depok. Rencananya lahan seluas 2.910 M akan dibangun perumahan tapi tidak diberikan izin sedangkan lahan seluas 345 M persis berada atau membelah di atas jalan masuk kantor Kec. Limo yang sudah dipergunakan selama 28 tahun akibatnya jalan tersebut dibeton coran semen.  (anton/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT