ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan independensi MK dalam menangani gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno soal hasil Pemilihan Presiden 2019. Anwar menyatakan tidak terpengaruh dengan hal lain selain di persidangan. "Kemarin saya jelaskan kami hanya periksa yang ada di ruang sidang. Independensi kami terjamin. Pokoknya kami akan periksa, mengadili sesuai dengan fakta di persidangan," ujarnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019). Diketahui Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan permohona. gugatan hasil Pilpres 2019. Gugatan dilakukan karena Pilpres yang dimenangi Joko Widodo - Ma'ruf Amin dianggap penuh kecurangan. Tim yang dipimpin eks Wakil Ketua MK, Bambang Widjajanto direncanakan akan mendaftarkan berkas gugatan pada pukul sembilan atau sepuluh malam. Anwar menjelaskan pada tahap pendaftaran permohonan gugatan BPN akan membawa bukti sebagai syarat gugatan. Namun pemohon dapat menambahkan bukti yang dimiliki pada persidangan nanti. "Nanti di sidang juga bisa kalau ada bukti tambahan," imbuhnya. (ikbal/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT