ADVERTISEMENT

Ditinggal Taraweh Rumah Dibobol Maling Kampung

Sabtu, 18 Mei 2019 00:54 WIB

Share
Ditinggal Taraweh Rumah Dibobol Maling Kampung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG - Tersangka pencuri ditangkap, setelah beraksi di rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya untuk salat taraweh. Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (16/5), sekira pukul 23.00 WIB, di Kelurahan Panaragan Jaya. “BN (28) yang berprofesi pegawai honorer di Pemda Tulang Bawang Barat, merupakan warga Kampung Rejo Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara,” tutur Kompol Zulfikar. Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari n Irwan Ari Setiawan (37), berprofesi guru honorer SMK (sekolah menengah kejuruan), warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 94 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 16 Mei 2019 tentang tindak pidana curat. Kerugian HP (handphone) merk Oppo warna gold, HP merk Xiaomi warna gold, Notebook merk Acer warna icy blue dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta. Pelaku masuk ke rumah korban ketika salat taraweh di masjid tidak terlalu jauh dari TKP (tempat kejadian perkara). Pencurian ini, pertama kali diketahui oleh istri korban saat pulang dari salat taraweh dan melihat kamar berantakan. Saksi lalu memberitahu korban yang sedang berada di masjid, korban dan saksi pun lalu pulang ke rumah dan mengecek barang-barang apa saja yang telah hilang. “Petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting C3 (curas, curat dan curanmor) saat sedang melintas, mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung mengejar dan akhirnya pelaku ditangkap saat membawa barang bukti, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah,” ungkap Kompol Zulfikar. Petugas menyita handphone Oppo warna gold, HP merk Xiaomi warna gold, Notebook merk Acer warna icy blue dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta. Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT