ADVERTISEMENT

Saingi 'Stop Izin FPI', Petisi Pendukung Bermunculan

Kamis, 9 Mei 2019 14:56 WIB

Share
Saingi 'Stop Izin FPI', Petisi Pendukung Bermunculan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Penanda tangan petisi ‘Stop Ijin FPI’ di Change.org terus bertambah. Mengimbanginya, petisi pro FPI lahir. Petisi penolakan izin FPi itu lahir atas inisiasi Ira Bisyir yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. “Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI. Mohon sebar luaskan petisi ini,agar tercipta Indonesia yang aman dan damai. MOHON TANDA TANGANI PETISI INI,” tulisnya tiga hari lalu. Petisi ini ditargetkan mendapat 300 ribu tanda tangan. Banyaknya pendandatangan membuat pendukung pertisi itu tinggal sedikit lagi mendekati target. Petisi serupa sebelumnya dibuat Muhammad Arifin Arsyadh dengan petisi ‘Bubarkan front Pembela Islam (FPI) pada 5 Mei 2019. Pembuatnya bertharap 35 ribu orang menandatangani petisi ini. “Saya ingin Ormas FPI yang terdaftar di Kementrian Dalam Negeri RI dengan nomor SKT:025/D.III.3/II/2009 yang sudah diperpanjang dg nomor 01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014 untuk dibubarkan/tidak lagi diperpanjang ijinnya karena menimbulkan keonaran, keresahan, dan gesekan keamanan di masyarakat,” tulisnya. Namun belakangan muncul petisi berlawanan. Petisi 'Dukung FPI Terus Eksis' ini ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Rakyat Indonesia. Diawali Imam Kamaludin yang beralamat di Jawa Barat. petisi yang dibuat pada 7 Mei 2019 ini ingin mendapat 75 ribu pedukung. "Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, FPI yang kita tahu , faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus tetap didukung eksistensi nya. Ada upaya dari kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan organisasi ini. Bantu FPI untuk selalu ada disaat masyarakat membutuhkan bantuan," tulisnya. Petisi dukungan juga dibvuat Eka Yulie. Petisi 'Dukung ormas FPI' itu dibuat pada 8 Mei 2019 itu ditujukan pada Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Pembuat menginginkan 15 ribu dukungan. 'FPI merupakan ormas garda terdepan dalam membantu penanggulangan bencana tanpa memadang SARA, menegakkan AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR, sangat concern tentang menjaga Akidah Umat Islam. Selama ini kontribusi FPI sangat besar untuk kemanusiaan di Indonesia, dan konsisten pada yg haq dan menjauhi yg bathil. Mendukung keberlangsungan Ormas FPI merupakan kewajiban masyarakat yg ingin agar Kebaikan terus ada di Bumi Ibu Pertiwi," Eka Yulie. Sebagai organisasi masyarakat, FPI terdaftar di Kementerian Dlaam Negeri. Izin akan habis pada Juni 2019. Juru bicara FPI, Slamet Maarif, mengatakan organisasinya terdaftar di Kemendagri. Jika status berakhir, ia akan mendaftar kembali. “Jadi bukan izin ya tapi pendaftaran. Kami akan daftar kembali,” ujar Ketua Persaudaraan Alumni 212 yang juga juru kampanye Badan Pemenangan Nasional Subianto-Sandiaga Uno ini kepada wartawan. (yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT