JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat tak melakukan provokasi saat penetapan hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019. Menurutnya, Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang menyebarkan berita bohong yang dapart menimbulkan keonaran. Ia minta masyarakat tak membuat hoaks atau berita bohong. “Misalnya menyebut ada kecurangan tapi buktinya tak jelas, sehingga terjadui keonaran,’ ujarnya di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019). Tito kemudian mencontohkan kasus Ratna Sarumpaet. “Mirip kasus, mohon maaf tanpa mengurangi azas praduga tak bersalahan, kasus Ratna Sarumpaet,” tambahnya tentang kasus yang memang tengah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di satu sisi, Tito mengancam menindak tegas siapaun yang terlibat dalam people power bila aksi dilakukan tanpa mengikuti tata cara demonstrasi yang berlaku. Ia menegaskan people power dilakukan tanpa aturan maka bisa dijerat dengan pasal 107 KUHP karena akan dinilai sebagai aksi menggulingkan pemerintahan yang sah. “Peope Power itu mobilisasi umum, harus ada mekanismenya,” ujarnya. (timyadi/yp)
Uncategorized
Kapolri Sebut People Power Tanpa Aturan sebagai Penggulingan Pemerintahan Sah
Selasa 07 Mei 2019, 15:04 WIB