ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibayar atau cair pada 24 Mei 2019 mendatang. "Itu sudah diputuskan, tanggal 24 Mei," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat ditemui usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5). Mantan Wakapolri itu mengatakan, keputusan pencairan THR bagi abdi negara tersebut sudah disepakati dalam rapat terbatas yang langsung dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, sambung Syafruddin, kewenangan pencairan THR PNS akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Tunggu nanti sama Wamenkeu (Mardiasmo-red). Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet,” tegasnya. GAJI KE-13 Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan THR bagi PNS akan dibayar Mei 2019. Sedangka n pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan setelah perayaan Idul Fitri atau Lebaran. "Faktor penentu pencairan gaji ke-13 itu adalah masa tahun ajaran baru," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto, di kantornya, Februari lalu. Ia mengungkap, gaji ke-13 berfungsi sebagai bantuan bagi PNS untuk membiayai sekolah anaknya. Ketentuan pencairan gaji ke-13 maupun THR tergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp224,4 triliun. Sementara itu, anggaran belanja pegawai untuk bukan kementerian dan lembaga mencapai Rp157,15 triliun. (rizal/bi/st)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT