ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 24 Mei 2019. Dia menyebut penetapan waktu pencairan THR ini telah diputuskan dalam rapat terbatas. "Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," ucap Syafruddin di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019). Namun ia belum mengetahui besaran THR tersebut. "Beliau yang jelaskan, saya enggak ngerti itu. Iya, cegat Wamenkeu untuk lebih rinci," katanya. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut THR akan cair sebelum libur Lebaran yang jatuh 5 Juni 2019. Saat ini pemerintah tengah membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut. (johara/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT