Viral di Medsos, Oknum Sipir Aniaya 26 Napi Saat Dipindah ke Nusakambangan
Kamis, 2 Mei 2019 20:31 WIB
Share
JAKARTA - Video oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan menganiaya narapidana viral di media sosial. Petugas memperlakukan warga binaan dengan tidak patut karena dipukul, diseret, ditendang dan disabet . Di video yang berdurasi 01:22 menit itu terlihat ketika 24 narapidana baru tiba di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah. Dengan tangan dan kaki diborgol napi diminta jalan jongkok menuju kapal penyeberangan. Penganiayaan mulai dilakukan petugas saat napi akan naik ke kapal . Namun, untuk mencapainya, napi yang kebanyakan bandar narkoba itu diminta berjalan jongkok. Saat mereka berjalan lambat, sipir menganiayanya. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi mengatakan, pihaknya membenarkan aksi kekerasan itu. "Video viral itu memang benar, kami juga menyebut telah terjadi insiden-insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur," katanya, di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5). Peristiwa itu, kata Junaedi, terjadi Kamis 28 Maret 2019 saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan. Masing-masing 10 orang napi dari Lapas Krobokan dan 16 orang dari Lapas Bangli yang semuanya merupakan bandar narkoba. "Saat proses pemindahan itulah tindakan kekerasan itu dilakukan oknum," ujarnya. Atas kejadian itu, kata Junaedi, Kalapas Narkotika Nusakambangan, HM, dinilai lalai karena tidak mampu mengendalikan 13 anak buahnya. Seluruh petugas juga sudah diperiksa dan membenarkan adanya tindakan kekerasan tersebut. "Kami juga sudah menonaktifkan kalapas atas kejadian itu," terangnya. Junaedi menyebut, ke-26 napi ini dipindahkan ke Nusakambangan karena diketahui masih mengendalikan peredaran narkoba dari penjara. Langkah itu dilakukan karena lapas Nusakambangan merupakan salah satu tempat untuk mewujudkan revitalisasi. "Di lapas Nusakambangan ini kan memiliki tingkat keamanan hingga mencapai super, jadi mereka dipindahkan," terangnya. (Ifand/b)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -