JAKARTA – Sebanyak 35 perusahaan jasa konstruksi mengikuti Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi serta Informasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang dilaksanakan di Hotel Ciputra Jakarta Barat oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol. Joni Asiantoro, Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol menjelaskan kegitan tersebut untuk membangun komunikasi yang lebih baik dan sebagai ucapan terima kasih kami keapda perusahaan peserta Jasa Konstruksi yang telah loyal kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Terima kasih kepada perusahaan peserta Jasa Konstruksi atas kesetiaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak kami masih bernama Jamsostek hingga saat ini,” kata Joni. Peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, adalah stakeholder utama. “Komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik bagi epserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali Sektor Jasa Konstruksi,” tegasnya. Dengan adanya digitalisasi di era saat ini, BPJS Ketenagakerjaan pun tidak mau ketinggalan. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor Pemberi Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan Jasa Konstruksi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. BPJS Ketenagakerjaan selalu siap membantu dan melayani peseta BPJS Ketenagakerjaan terutama Sektor Jasa Konstruksi dimana tingkat resiko kecelakaan kerja yang terjadi di sektor Jasa Konstruksi lebih tinggi Dalam sosialisasi tersebut, pemateri Dani Arifin memaparkan lebih rinci program BPJSTK Sektor Jasa Konstruksi terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Menurutnya, manfaat yang diberikan oleh BPJSTK pada sektor Jasa Konstruksi dipastikan tidak ada perbedaan dengan manfaat yang diberikan kepada peserta Penerima Upah Dani menjelaskan bahwa penggantian biaya dan santunan atas penghasilan yang hilang / berkurang diberikan kepada peserta Jasa Konstruksi jika terjadi JKK. Pengajuan JKK dapat diajukan dengan sistem reimburse. Dani juga menambahkan bahwa santunan JK jika terjadi kematian selain dikarenakan kecelakaan kerja sebesar Rp 24.000.000,- sesuai dengan PP Nomor 44 Tahun 2015 Sementara Evy Yovita selaku perwakilan dari bidang pelayanan memaparkan apa saja yang perlu dilakukan untuk dapat menggunakan fasilitas PLKK jika terjadi Kecelakaan Kerja. Evy juga mengingatkan kembali kepada Peserta Sektor Jasa Konstruksi terkait ketertiban administrasi pelaporan kecelakaan kerja maksimal 2x24 jam. Hal tersebut disampaikan agar tenaga kerja dan peserta jasa konstruksi yang terdaftar sebagai peserta BPJSTK tidak mengalami kendala pada saat klaim dan bisa menikmati manfaat BPJSTK dengan mudah.(tri)
MEGAPOLITAN
BPJSTK Grogol Sosialisasi Program Pada Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi
Jumat 26 Apr 2019, 09:36 WIB