LAMPUNG - Simpan shabu di kasur pelaku kaget saat digerebeg Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, di jalan Lintas Timur Kampung Gunung batin Kec Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah, pada Rabu (27/3/ 2019). Pelaku Anjir Ardian (32) yang saat itu pura-pura tidur terkejut saat didatangi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah. Saat digeledah, dibawah tempat tidur/kasur ditemukan 1 bungkus shabu. Saat ditanya, pelaku mengaku barang haram tersebut baru dibeli dan hendak dipakai. Pelaku berikut satu bungkus shabu akhirnya di bawa kesatuan Sat Res Narkoba "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara," ujar Iptu Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik.M.Si.(koesma/tri)
Kriminal
Simpan Sabu Dibawah Kasur, Anjir Disergap Satserse Narkoba
Rabu 27 Mar 2019, 14:07 WIB