ADVERTISEMENT

Kemenhub Tetapkan 3 Zona Tarif Ojek Online, Jabodetabek Dipatok Rp2.000-Rp2.500/Km

Senin, 25 Maret 2019 15:07 WIB

Share
Kemenhub Tetapkan 3 Zona Tarif Ojek Online, Jabodetabek Dipatok Rp2.000-Rp2.500/Km

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk ojek online. Tarif ini akan diberlakukan mulai 1 Mei 2019 mendatang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan masih adanya jarak waktu pemberlakuan tarif ojek online agar pengguna jasa dan aplikator dapat menggunakan kesempatan untuk menyesuaikan tarif. "Supaya ada waktu penyesuaian dari masyarakat dan aplikator, nanti pemberlakuannya tanggal 1 Mei 2019," kata Budi, di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). Penetapan tarif ojek online itu akan diiringi dengan dikeluarkannya surat keputusan (SK) Menteri Perhubungan tertandatangan hari ini. SK Menhub ini akan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. (Baca: Menhub Janji Senin Besok Keluarkan SK Soal Tarif Ojek Online) Adapun penetapan tarif batas atas dan bawah ojek online ini akan terbagi di 3 zona. Yaitu zona 1 meliputi Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek, tarif ojek online batas bawah sebesar Rp1.850/Km, sedangkan tarif batas atas Rp2.300/Km. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp7.000-Rp10.000/4 Km. "Di luar Jabodetabek biaya jasa minimum Rp7-10 ribu. Ini untuk melindungi kepentingan driver dan konsumen," imbuh Budi. Kemudian zona II meliputi Jabodetabek, biaya jasanya dipatok batas bawah Rp2.000/Km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/Km. Selain itu biaya minimal sebesar Rp8.000-Rp10.000/ 4 Km. Lalu zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua, biaya jasa batas bawah Rp2.100/Km dan biaya jasa batas atas Rp2.600/Km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp7.000-Rp 10.000/4 Km. Lebih lanjut Budi menerangkan, penetapan tarif oleh Kemenhub hanya berdasarkan komponen biaya langsung. Sedangkan untuk komponen biaya tidak langsung nantinya menjadi biaya yang ditanggung aplikator melalui porsi tambahan 20 persen dari tarif nett yang diterima pengemudi. "Dalam perhitungan kami menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung itu sebagai biaya jasa yang ada dalam pihak aplikator 20 persen. Jadi tidak boleh lebih dari 20 persen. 80 persen dari tarif total yang dibayar konsumen itu hak pengemudi," tuntas Budi. (*/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT