ADVERTISEMENT

Dukun Cabul Ini Promosikan "Kemampuannya" Lewat Instagram

Kamis, 14 Maret 2019 17:14 WIB

Share
Dukun Cabul Ini Promosikan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dukun cabul yang ditangkap karena setebuhi wanita pencari jodoh di apartemen Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, bakal lebih lama di penjara. Pasalnya pertengahan Febuari lalu tersangka juga pernah melakukan hal yang sama di Bandung dan Cikarang, Jawa Barat. Menurut Kasubang Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi hal itu diketahui ketika tersangka Dede Lesmana,24, diperiksa dan selain melakukan praktek dukun cabul di Sawah Besar ternyata juga melakukan hal yang sama di Cikarang dan Bandung. Modusnya tersangka mengaku bisa mencarikan jodoh dan juga bisa menjadi artis dan model hingga akhirnya empat wanita berinsial AF, NA, AAI dan JN yang beradal dari Bandung dan Cikarang terpikat. Kepada korban pelaku mengaku sebagai ahli supranatural. "Namun kenyataannya pelaku menyuruh yang aneh-aneh hingga akhirnya mencabuli korban setelah diberi makan yang sempat dikunyah pelaku," ujar Purwadi, Kamis (14/3) sore. Kejadian pada keempat korban terjadi sudah cukup lama yakni dari Juli 2018 hingga Februari 2019. "Kejadiannya di Cikarang, Bandung dan Sawah Besar, dan pelaku memperkenalkan dirinya melalui akun instagram dengan nama akun DR A," tegas Purwadi. Perkenalan di Instagram berujung dengan pertemuan di apartemen. Dalam prosesi pengobatannya lalu pelaku memasukan tiga butir biji melalui mulut korban. "Setelah proses tersebut berakhir, lalu pelaku menyetubuhi tubuh korban dengan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban,” kata Purwadi. Awalnya keempat sempat melawan karena tahu disetubuhi, namun korban tidak bisa melawan karena sudah lemah diduga akibat bius. Alhasil, korban disetubuhi dua kali dengan waktu 15 menit. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban. Karena malu, korban pun tak menceritakan itu pada siapapun. Tapi, korban yang nampak murung setiap harinya usai disetubuhi membuat keluarga curiga setelah dibujuk akhinya menceritakan apa yang dialaminya. Keluarga lalu melapor ke polisi. Hasilnya, pelaku tersangka ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit PPA Polres Jakarta Pusat Iptu Tri Ayu Utami, kemarin tanpa perlawanan. “Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP dan atau 289 KUHP,” tutup Purwadi. (silaen/M7/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT