ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DEPOK - Seluruh bus luar kota yang ke Kota Depok, diwajibkan masuk ke terminal bus Jatijajar, Tapos mulai pertengahan Maret hingga April 2019. Sanksi tegas akan diterapkan bagi pelanggar aturan ini. "Ini sesuai janji dan rencana pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) beberapa waktu lalu setelah peresmian terminal Bus Jatijajar, beberapa waktu lalu, " kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kora Depok Dadang Wihana, Minggu (10/3/2019). Sesuai himbauan bus AKAP harus masuk terminal bus Jatijajar mulai tanggal 13 Maret 2019 dan bus AKDP sekitar 13 April 2019. "Kami ingin mengoptimalkan keberfungsian terminal Bus Jatijajar, sehingga diharapkan nantinya tidak ada lagi bus yang ngetem di UI, pertigaan PAL Kelapa Dua, pinggir Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Juanda dan Jalan Raya Margonda," katanya. Himbauan pemakaian terminal Bis Jatijajar sudah dilakukan kepada pemilik PO Bus, sejak soft launching terminal bulan September 2018 lalu. Untuk memaksimalkan keberadaan terminal Bis Jatijajar, imbuh dia, pihak BPTJ juga telah meminta pihak jajaran Dishub Kota Depok melengkapi rambu rambu lalu lintas di sekitar terminal tersebut. “Nanti skemanya, Bus masuk lewat Tol Citeureup – Cibinong – masuk Terminal Jatijajar. sedangkan bus yang keluar dari Terminal, langsung masuk ke Tol Cijago rutenya seperti itu,” ujarnya tapi mekanisme pengaturan kendaraan umum tersebut tidak lantas mengurangi kemacetan Kota Depok. Sedangkan, untuk di Terminal Terpadu Kota Depok, hingga saat ini masih dalam tahap pembangunan. Terminal tersebut nantinya dikhususkan untuk kendaraan umum jenis angkutan kota (angkot) dan bus yang melayani perjalanan seputaran Jabodetabek juga Bandara Soekarno Hatta. (anton/mb)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT