ADVERTISEMENT
Kamis, 7 Maret 2019 20:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI - Buntut ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi Burangkeng, Kecamatan Setu, pemandangan tidak sedap terlihat di sejumlah perumahan. Sampah dalam karung sudah terkumpul, karena bak sampah sudah penuh, “Yang di dalam bak sudah penuh terpaksa ditampung dalam karung,” jelas Kirom, 35, warga Perumahan Mangunjaya Indah I, Tambun Selatan. Selain dipenuhi tumpukan karung, sampah juga berserakan di jalan-jalan perkampungan yang dibuang oleh warga saat pagi hari. “Biasanya mereka mau kerja dan bawa kantong plastik berisi sampah lalu dibuang di sini,” jelas Sule, 40, warga Mekarsari, yang rumah dekat rel kereta api. Jejeran sampah terlihat dan terbungkus kantong plastik. Sementara lalat beterbangan membuat tepi jalan terasa kumuh oleh ceceran sampah. Rusman, 48, sopir truk sampah mengatakan dirinya tidak keluar rumah sejak sepekan lalu karena percuma ngangkut sampah kalau tidak bisa dibuang. “Belum tahu kapan TPA dibuka, ini aja masih nunggu perintah,” ujar Rusman, sambil mengatakan dirinya memang setiap hari mendatangi sejumlah perumahan untuk mengangkut sampah. Sementara itu Dodi Agus Suprianto, Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, berharap warga Desa Burangkeng berbaik hati untuk bisa membuka kembali TPA Burangkeng. Dia khawatir kalau ditutup terus, akan banyak sampah teronggok di tepi jalan, "Kami berharap warga bijaksana. Karena Pemkab Bekasi tidak ada pengalihan dan mau dikemanakan sampah-sampah yang ada,” ujar Dodi. Dodi menjelaskan mendukung usulan dan aspiras warga Desa Burangkeng tersebut. Namun, ada proses dan aturan yang harus dijalankan. "Usulan dan permintaan mereka kan sudah diterima dan bakal dilakukan rapat bersama. Ini juga mereka baru kali ini kirim surat resmi soal kompensasi itu sebelumnya hanya teriak-teriak saja," kata Dodi. Ia mengungkapkan soal dana kompensasi dirinya juga setuju. Pasalnya, itu diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. "Soal kompensasi kan dijelaskan di Pasal 25 dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, memang itu keharusan yang mereka terima. Tapi selama ini mereka kan hanya teriak di dalam saja, tidak secara resmi ajukan itu, ayo bersama-sama agar momentum mereka demo ini dijadikan untuk kita melaksanakan apa yang menjadi tuntutan mereka," paparnya. (saban/win)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT