JAKARTA - Memperingati hari besar umat Hindu, hari raya Nyepi, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Nyepi kepada 949 narapidana dari 2.175 napi yang beraga Hindu di seluruh Indonesia, Kamis (7/3/2019). Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan dari 949 narapidana yang menerima remisi terdiri dari 272 narapidana menerima remisi 15 hari. Selanjutnya, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana. “Untuk kali Ini tidak ada narapidana yang langsung bebas," tutur Sri Puguh Budi Utami. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mendeklarasikan aturan hak remisi napi berbasis IT di Lapas Klas II A Cibinong. Sehingga, narapidana dengan mudah dapat mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya dengan transparan, tidak rumit, tidak berbelit-belit serta tidak dipungut biaya apa pun termasuk pemberian remisi Nyepi tahun 2019. Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi, Junaedi menambahkan narapidana terbanyak mendapat remisi Nyepi tahun 2019 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan berjumlah 44 orang. Diharapkan dengan pemberian remisi bisa memotivasi para napi khususnya umat Hindu untuk lebih taat beribadah, mengikuti aturan tata tertib lapas, dan mengikuti semua program pembinaan serta tidak mengulangi perbuatannya. (dwi/win)
Kriminal
Hari Raya Nyepi 949 Napi Terima Remisi
Kamis 07 Mar 2019, 21:05 WIB