Dishub Tidak Diboleh Menindak Motor Parkir Liar Tanpa Didampingi Polisi
Sabtu, 2 Maret 2019 21:10 WIB
Share
JAKARTA - Polisi menyayangkan adanya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang melanggar SOP dalam menindak parkir motor liar tanpa melibatkan pihak kepolisian. Kasubbid Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh petugas Dishub wajib didampingi oleh Polri. "Bila ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Dishub tidak didampingi oleh Polri, (itu) adalah tindakan yang disharmoni atau pelanggaran SOP Dishub. Dalam penindakan, Dishub selalu di dampingi Polri," ujar Nasir kepada poskotanews.com, pada Sabtu (2/3/2019). Ia menjelaskan, jika petugas Dishub menindak parkir motor liar tanpa didampingi Polri, maka hal itu melanggar SOP yang berlaku. Pihak kepolisian pun harus melakukan pengawasan dan pencegahan terkait hal tersebut. Ia menerangkan, penindakan parkir liar untuk kendaran roda seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 3 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf (e). Pasal tersebut mengatur tentang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir. "Penertiban parkir kendaraan roda dua oleh PPNS atau Dishub adalah bagian pelanggaran rambu lalu lintas dan berhenti kendaraan bermotor ataupun bukan peruntukannya dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan," jelasnya. "Artinya penindakan pelanggaran parkir roda dua adalah pelanggaran rambu lalu lintas Pasal 287 ayat 3 juncto pasal 106 ayat 4 huruf (e) dengan pidana satu bulan atau denda Rp. 250.000. Kemudian dilakukan tindakan hukum berupa tilang oleh petugas polri," pungkas Nasir. (cw2/b)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -