ADVERTISEMENT

Satpol PP Kepulauan Seribu Cegah Pengambilan Pasir Laut untuk Komersial

Rabu, 27 Februari 2019 16:13 WIB

Share
Satpol PP Kepulauan Seribu Cegah Pengambilan Pasir Laut untuk Komersial

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pengambilan pasir laut untuk kepentingan komersil marak terjadi di Kepulauan Seribu. Pencegahan agar tidak berdampak pada kerusakan lingkungan pun dilakukan Satpol PP. Kasatpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis, mengatakan pencegahan berupa pembinaan kepada masyarakat telah dilakukan. Diharapkan ekosistem di perairan Kepulauan Seribu tidak rusak. "Selain itu, kegiatan juga untuk nenegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ungkap Rahmat didampingi Kasie Operasional, Sugiri, Rabu (27/2/2019). Menurutnya, pembinaan larangan pengambilan pasir laut oleh masyarakat telah dilakukan selama 3 hari. Tiga warga kedapatan mengambil pasir, namun bukan untuk komersil. "Kita mengimbau jika untuk kepentingan masyarakat, pengambilan pasir tidak pada di permukiman dan kerambah ikan, karena dampaknya dapat merusak lingkungan dan ekosistem laut," tegasnya. Ia juga menggandeng unsur Polri, TNI dan Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu dalam kegiatan itu. (deny/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT