ADVERTISEMENT

Rumah Makan Berbahan Daging Babi di Tebet Diprotes Warga

Senin, 18 Februari 2019 18:47 WIB

Share
Rumah Makan Berbahan Daging Babi di Tebet Diprotes Warga

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Rumah makan di Jalan Soepomo Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan diprotea warga. Bahkan diadukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena disinyalir restoran tersebut menjual makanan berbahan daging babi dan tak mengantongi izin usaha. Kepala Bagian Perekonomian Kota Jakarta Selatan, Susi Suzanna, mengakui adanya protes warga tersebut. Untuk mengantisipasi kemarahan warga, pihak melakukan inspeksi dengan mendatangi rumah makan tersebut. "Hasil pengecekan, rumah makan tersebut memang belum melengkapi beberapa perizinan usaha. Diantaranya kurangnya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan Sertifikat Layak Sehat (SLS) usaha," kata Susi Suzana. Namun, kata Kabag Perekonomian,izin dari pusat (pemerintah pusat) ada untuk penjualan online. Tapi nyatanya mereka juga menyajikan dagangan di lokasi. Pemilik usaha belum menjalankan izin sesuai aturan Pemprov DKI, baik itu TDUP maupun Sertifikat Layak Sehat dari Sudinkes yang bisa diurus di PTSP. Ditambahkan oleh Susi, dalam TDUP, ada beberapa point yang menyebut tempat usaha harus mendapatkan persetujuan dari warga dan tetangga sekitar. "Restoran itu belum dapat persetujuan karena belum mendapat izin kanan kirinya (warga). Atas kondisi ini warga protes karena kan ini di lingkungan masyarakat muslim," ungkap Susi sambil menambahkan, di rumah makan tersebut, pemilik juga sudah memberikan sejumlah tulisan bahwa makanan yang dijual tidak halal. Supervisor Restoran Nasi Campur Emanuel, Kevin, mengakui belum memberitahukan kepada warga terkait usahanya itu. Namun, dirinya memastikan sudah ada itikat untuk menyampaikan izin kepada warga melalui RT/RW. "Memang kami mengakui ada kelalaian lupa izin ke RT dan RW. Terus diplang restoran tidak ada tulisan non halal. Kita pikir nasi campur sudah tahu ternyata warga tak terima. Akhirnya kami disuruh tutup sama pihak polsek karena mau ada pergerakan dari ormas," ungkap Kevin. Sejak itu, pihaknya berusaha untuk meminta izin kepada pihak RT/RW setempat. Bahkan, kata dia, restoran sempat ditutup selama sebulan untuk menyelesaikan masalah perizinan. Namun, dirinya tidak mengetahui kalau ada pengaduan sampai ke gubernur. (wandi/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT