ADVERTISEMENT

Pemko Jakarta Barat Segera Tertibkan Bangunan Bermasalah

Rabu, 13 Februari 2019 16:31 WIB

Share
Pemko Jakarta Barat Segera Tertibkan Bangunan Bermasalah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Pemko Jakarta Barat segera menggempur puluhan bangunan bermasalah mulai tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun tidak sesuai izin. Pada 2018, Satpol Pamong Praja (PP) membongkar 30 bangunan bermasalah, dan 40 bangunan mengurus izin dengan pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp1,5 miliar. "Kami sedang memverifikasi lapangan terhadap 25 bangunan yang direkomendasikan teknis (rekomtek) Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakbar untuk dibongkar," kata Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat, Rabu (13/2/2019). Verifikasi tersebut lanjut Tamo, sangat penting untuk kepastian terhadap bangunan yang akan dibongkar supaya tepat sasaran, dan tidak menimbulkan dampak hukum. Ia menjelaskan hal ini mengingat pengalaman tahun lalu mengacu rekomtek Sudin Citata Jakbar. Sebagian bangunan yang menjadi target sasaran ternyata ada yang salah alamat, alamat tidak lengkap contoh RT 00 RW 00 Kelurahan Kamal dan RT 00 RW 00 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Ada pula salah satu bangunan karena tidak sesuai rekomtek, dan bahkan ada bangunan melanggar tapi sudah dihuni karena terlalu lama proses pengurusan Surat Peringatan (SP). Menyinggung pembongkaran bangunan pada 2018, Tamo menuturkan ada 30 bangunan bermasalah yang digempur karena memang tidak bisa masuk izin. Puluhan bangunan tersebut mencakup rumah tinggal, rumah kantor (ruko) dan tiga gudang. Pembongkaran sebagian menggunakan alat berat backhoe dan sebagian manual. "Selain 30 bangunan yang diratakan, sedikitnya 40 bangunan bermasalah mengurus izin sepanjang zonasi dan peruntukkannya sesuai. Hasil dari pengurusan izin 40 bangunan itu terkumpul sekitar Rp1,5 miliar untuk PAD," ujar Tamo. Adapun anggaran bongkar tahun ini untuk Satpol PP Jakbar berkisar 60 bangunan bermasalah dengan pengamanan dari TNI dan Polri. Rata-rata biaya pembongkaran bangunan berkisar Rp10 juta-Rp20 juta. Biaya tersebut akan membengkak jika menggunakan backhoe. (rachmi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT