ADVERTISEMENT

Nah Lhoo Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik

Jumat, 8 Februari 2019 06:30 WIB

Share
Nah Lhoo Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baru, dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Rencana kenaikan tersebut sudah disampaikan ke DPRD DKI Jakarta. Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan pajak BBNKB tersebut diberlakukan untuk kendaraan baru. "Draf peraturannya sudah disampaikan ke DPRD, katanya, Kamis (7/2). Faisal menjelaskan, kenaikan 2,5 persen tersebut berdasar hasil kesepakatan badan pajak se Indonesia beberapa waktu lalu. "Ini kita tindaklanjuti dengan perda, "katanya. Faisal berharap, dewan segera melakukan pembahasan perda tersebut. "Bila sudah jadi perda maka segera diberlakukan, "katanya. Pendapatan Pemprov DKI Jakarta dari sektor pajak kendaraan tiap tahun selalu bertambah seiring beetambahnya jumlah kendaraan bermotor. Tahun 2019 ini pemprov menargetkan hampir Rp15 triliun dari jumlah kendaraan hampir 8 juta motor dan mobil. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya segera membahas draf perda tersebut. Namun waktu pembahasannya belum bisa diputuskan. Bila nantinya, draf tersebut dusahkan menjadi perda dan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur maka target BBNKB untuk APBD 2019 ini harus dikoreksi. Sebab akan terjadi penambahan pendapatan. (john/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT