ADVERTISEMENT
Jumat, 8 Februari 2019 06:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baru, dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Rencana kenaikan tersebut sudah disampaikan ke DPRD DKI Jakarta. Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan pajak BBNKB tersebut diberlakukan untuk kendaraan baru. "Draf peraturannya sudah disampaikan ke DPRD, katanya, Kamis (7/2). Faisal menjelaskan, kenaikan 2,5 persen tersebut berdasar hasil kesepakatan badan pajak se Indonesia beberapa waktu lalu. "Ini kita tindaklanjuti dengan perda, "katanya. Faisal berharap, dewan segera melakukan pembahasan perda tersebut. "Bila sudah jadi perda maka segera diberlakukan, "katanya. Pendapatan Pemprov DKI Jakarta dari sektor pajak kendaraan tiap tahun selalu bertambah seiring beetambahnya jumlah kendaraan bermotor. Tahun 2019 ini pemprov menargetkan hampir Rp15 triliun dari jumlah kendaraan hampir 8 juta motor dan mobil. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya segera membahas draf perda tersebut. Namun waktu pembahasannya belum bisa diputuskan. Bila nantinya, draf tersebut dusahkan menjadi perda dan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur maka target BBNKB untuk APBD 2019 ini harus dikoreksi. Sebab akan terjadi penambahan pendapatan. (john/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT