ADVERTISEMENT

KRI Siwar-646 Koarmada I Tangkap Kapal Tongkang Muat Bio Solar Tanpa Dokumen

Selasa, 5 Februari 2019 23:25 WIB

Share
KRI Siwar-646 Koarmada I Tangkap Kapal Tongkang Muat Bio Solar Tanpa Dokumen

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Siwar-646 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Tugboat yang menggandeng Tongkang dengan muatan Bio Solar tanpa dilengkapi dokumen Delivery Order dari Pertamina di Perairan Selat Philips Timur Tanjung Balai Karimun, Senin (4/2). Dalam rilis yang diterima Poskotanews disebutkan penangkapan berawal saat KRI Siwar-646 melaksanakan patroli sektor, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan tepatnya pada posisi 00° 56’ 273” U - 103° 37’ 044” T disekitar di Perairan Selat Philips Timur Tanjung Balai Karimun. Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Siwar-646 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, abk dan dokumen kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. Citra 59, Tonage 141 GT dan TK. OB. Citra 50002, Tonage 2.818 GT, Kebangsaan Indonesia, Nahkoda Chryss Jan Manopo, Pemilik PT. Citra Maritime Batam, Jumlah ABK 16 orang (TB : 9 orang dan TK : 7 orang), Muatan Bio Solar 3.229,823 metric ton, Rute Pelayaran dari Pulau Sambu tujuan Jambi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal TB. Citra 59 dan TK. OB. Citra 50002 diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki dokumen Delivery Order (DO) dari Pertamina melanggar Pasal 51 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, tidak memiliki Surat Penunjukan Pengawasan Barang Berbahaya melanggar Pasal 46 jo 294 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ancaman kurungan 3 tahun penjara atau denda 400 juta, tidak memiliki Surat Keterangan Bongkar Muat Barang Berbahaya melanggar Pasal 46 jo 294 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ancaman kurungan 3 tahun penjara atau denda 400 juta. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Siwar-646 Letkol Laut (P) Marvill M.F.E. Djoen, S.E., M.Tr.Hanla., memerintahkan agar Kapal TB. Citra 59 dan TK. OB. Citra 50002 tersebut di adhoc ke Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (*/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT