ADVERTISEMENT

Ahli Waris Pengurus RT RW Terima Santunan Kematian dari BPJS TK Rawamangun

Selasa, 29 Januari 2019 14:05 WIB

Share
Ahli Waris Pengurus RT RW Terima Santunan Kematian dari BPJS TK Rawamangun

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Ahli Waris Pengurus RT RW yang meninggal karena sakit, mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan diserahkan langsung oleh Walikota Jakarta Timur, M. Anwar kepada Rohimi, selaku perwakilan ahli waris dari Alm. Basuki, pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan Pemuda, Minggu, (27/1/2019). Dalam kesempatan tersebut, Walikota Jakarta Timur, M.Anwar, menyampaikan duka cita kepada keluarga  ahli waris dan berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat. Almarhum Basuki sendiri sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun sejak setahun yang lalu. Almarhum meninggalkan seorang istri dan seorang anak. Santunan kematian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh keluarga ahli waris, karena  biaya pemakaman juga diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Kami merasa senang dan bersyukur atas santunan yang diberikan, santunan ini sangat bermanfaat bagi keluarga serta sangat membantu biaya pemakaman dan pengajian almarhum,” ujar Rohimi. BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun yang diwakili oleh Alex Prawira selaku Penata Madya Administrasi Pemasaran BPU, merasa bahagia karena  dapat membantu keluarga Almarhum melalui pemberian santunan kematian ini. Alex berharap masyarakat lainnya semakin sadar akan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. “Saya merasa senang santunan kematian ini dapat bermanfaat bagi ahli waris almarhum,” ujarnya. Program Jaminan Kematian merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Program lain yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun. Santunan kematian sendiri diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal diluar hubungan kerja. Apabila peserta telah mencapai kepesertaan selama 60 bulan, maka akan diberikan manfaat tambahan yaitu pemberian beasiswa kepada ahli waris yang masih bersekolah. (tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT