Suruh Istri Siri Berhubungan Seks dengan Ayah Lalu Direkam Kemudian Diedarkan

Senin 21 Jan 2019, 20:02 WIB

LAMPUNG - Suami siri jadi dalang beredarnya video pornografi yang terjadi di Desa Palembapang Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Hal ini disampaikan Kapolres Lampung Selatan , AKBP. M. Syarhan Senin (21/1/2019) sore WIB. Beredarnya video tidak senonoh antara anak (PR) dan ayah (M) kandung melalui media sosial Facebook dan WhatsApp tersebut didalangi oleh suami sirinya (inisial W) yang berusia 35 tahun yang saat ini merupakan tahanan LP Metro karna kasus narkoba. Pelaku memaksa korban yang merupakan istri sirinya melakukan hubungan seksual dengan ayah kandungnya Saat terjadi persetubuhan itu pelaku menyaksikan langsung melalui sambungan video call handphone pelaku dengan handphone korban, kemudian pelaku juga merekam terjadinya persetubuhan tersebut menggunakan aplikasi screen recorder dan pelaku menyimpan video tersebut di memori handphone selanjutnya mengupload serta menyebarkan rekaman video tersebut melalui sosial media facebook dan whatsapp. “Awalnya pelaku menjanjikan PR akan dinikahinya secara resmi dan resepsi besar besaran ” ungkap Kapolres. Sementara itu polisi mengamankan barang bukti berupa 1 tas warna abu-abu, 1 kotak warna hijau bertuliskan V-C Injection, 1 handphone merk oppo f9 warna ungu, 1 handphone merk nokia 105 warna biru dan 1 handphone merk oppo A37 warna putih. Pelaku akan dikenakan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Koesma/b)

News Update